Brigjen Endar Dicopot KPK, Kapolri Bicara Penguatan Pemberantasan Korupsi
Rabu, 05 April 2023 - 14:35 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Polri berkomitmen terus memperkuat KPK.
"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit kepada wartawan di Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2023).
Sigit memastikan, Polri menghormati seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang ditugaskan di seluruh lembaga, termasuk KPK. Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh Pansel KPK.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit.
Di sisi lain, Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK. Karena itu, Sigit menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu, kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," kata Kapolri.
Baca juga: KPK Tegaskan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Penanganan Formula E
"Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," ujarnya.
Yang pasti, kata Sigit, Polri akan terus berkomitmen untuk memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. "Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik tentunya justru melemahkan KPK," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut diabaikan oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit kepada wartawan di Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2023).
Sigit memastikan, Polri menghormati seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang ditugaskan di seluruh lembaga, termasuk KPK. Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh Pansel KPK.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit.
Di sisi lain, Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK. Karena itu, Sigit menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu, kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," kata Kapolri.
Baca juga: KPK Tegaskan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Penanganan Formula E
"Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," ujarnya.
Yang pasti, kata Sigit, Polri akan terus berkomitmen untuk memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. "Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik tentunya justru melemahkan KPK," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut diabaikan oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda