KPK Tegaskan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Penanganan Formula E
Rabu, 05 April 2023 - 11:17 WIB
Brigjen Pol Endar Priantoro memberikan keterangan kepada media saat mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI NOVIANTO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak berkaitan dengan penanganan perkara. KPK mengklaim pemberhentian Endar merupakan rotasi jabatan biasa.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Pernyataan Ali ini disampaikan menyusul santer anggapan pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Polri karena menolak melanjutkan penyelidikan Formula E ke tahap penyidikan. Tak hanya Endar, Irjen Pol Karyoto yang dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol Fadil Imran juga disebut-sebut turut menolak menindaklanjuti penanganan perkara tersebut. Penolakan itu dikabarkan tidak sejalan dengan keputusan pimpinan KPK.
KPK menepis isu tersebut. Menurut Ali, perbedaan pendapat dalam penanganan perkara di internal KPK adalah hal yang biasa, termasuk dalam penanganan perkara ajang balap Formula E. Ali memastikan perbedaan pendapat tersebut tidak kemudian berkaitan dengan pencopotan jabatan Endar sebagai Direktur Lidik KPK.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Pernyataan Ali ini disampaikan menyusul santer anggapan pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Polri karena menolak melanjutkan penyelidikan Formula E ke tahap penyidikan. Tak hanya Endar, Irjen Pol Karyoto yang dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol Fadil Imran juga disebut-sebut turut menolak menindaklanjuti penanganan perkara tersebut. Penolakan itu dikabarkan tidak sejalan dengan keputusan pimpinan KPK.
KPK menepis isu tersebut. Menurut Ali, perbedaan pendapat dalam penanganan perkara di internal KPK adalah hal yang biasa, termasuk dalam penanganan perkara ajang balap Formula E. Ali memastikan perbedaan pendapat tersebut tidak kemudian berkaitan dengan pencopotan jabatan Endar sebagai Direktur Lidik KPK.
Lihat Juga :