KPK Tegaskan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Penanganan Formula E

Rabu, 05 April 2023 - 11:17 WIB
Brigjen Pol Endar Priantoro memberikan keterangan kepada media saat mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI NOVIANTO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak berkaitan dengan penanganan perkara. KPK mengklaim pemberhentian Endar merupakan rotasi jabatan biasa.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Pernyataan Ali ini disampaikan menyusul santer anggapan pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Polri karena menolak melanjutkan penyelidikan Formula E ke tahap penyidikan. Tak hanya Endar, Irjen Pol Karyoto yang dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol Fadil Imran juga disebut-sebut turut menolak menindaklanjuti penanganan perkara tersebut. Penolakan itu dikabarkan tidak sejalan dengan keputusan pimpinan KPK.



KPK menepis isu tersebut. Menurut Ali, perbedaan pendapat dalam penanganan perkara di internal KPK adalah hal yang biasa, termasuk dalam penanganan perkara ajang balap Formula E. Ali memastikan perbedaan pendapat tersebut tidak kemudian berkaitan dengan pencopotan jabatan Endar sebagai Direktur Lidik KPK.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," katanya.

Respons Brigjen Endar Ditanya soal Kaitan Pencopotan Jabatan dengan Perkara Formula E

Brigjen Endar juga sempat buka suara soal isu kaitan pencopotan jabatannya dengan penanganan perkara Formula E. Namun, ia masih enggan berbicara gamblang. Ia memastikan hanya ingin menguji sah atau tidak pencopotan jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan di Dewas KPK.

"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak, yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini," kata Endar saat melaporkan pencopotan jabatannya ke Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).



Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut diabaikan oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More