Bareskrim Tangkap 3 Predator Anak, Perbuatan Direkam lalu Diperjualbelikan
Senin, 27 Maret 2023 - 16:35 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penangkapan 3 pelaku pelecehan seksual anak, Senin (27/3/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual serta memproduksi video asusila anak-anak. Para tersangka ditangkap di tiga daerah berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (27), FR (25), FH (23). Mereka ditangkap di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Modus operandi yang dilakukan JA dan FH adalah melakukan aksi bejatnya saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.
"Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban snack, makanan kecil ataupun uang dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka. Dan oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun divideo," ujar Adi Vivid.
Tak hanya berhenti di situ, JA dan FH kemudian memperjual-belikan rekaman perbuatan bejatnya.
"Dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive. Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban, selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film. Jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (27), FR (25), FH (23). Mereka ditangkap di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Modus operandi yang dilakukan JA dan FH adalah melakukan aksi bejatnya saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.
"Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban snack, makanan kecil ataupun uang dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka. Dan oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun divideo," ujar Adi Vivid.
Tak hanya berhenti di situ, JA dan FH kemudian memperjual-belikan rekaman perbuatan bejatnya.
"Dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive. Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban, selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film. Jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film," ujarnya.