Puluhan Ribu Jemaah Lunas Tunda 2020 Belum Berangkat, Menag Minta Tambahan Biaya Haji

Senin, 27 Maret 2023 - 14:55 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta biaya tambahan pelaksanaan ibadah haji 2023 untuk menambal kekurangan biaya ribuan calon jemaah lunas tunda 2020 yang akan berangkat pada tahun ini. FOTO/DOK.HUMAS KEMENAG
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta persetujuan biaya tambahan pelaksanaan ibadah haji 2023 kepada Komisi VIII DPR. Biaya haji tambahan itu untuk menambal kekurangan biaya ribuan calon jemaah lunas tunda 2020 yang akan berangkat pada tahun ini.

Menurut Menag Yaqut, ribuan ribuan calon jemaah lunas tunda 2020 luput dari pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Panja Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu. Sebab, mereka tak melakukan konfirmasi pelunasan atau berstatus lunas pada 2022.

"Sejarah administrasi mereka ini adalah bagian lunas tunda 2020 dengan jumlah sebesar 8.306 jemaah," kata Menag Yaqut dalam raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Yaqut mengungkapkan, ada sekitar 84.609 calon jemaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022. Tambalan kekurangan biaya puluhan ribu jemaah itu juga belum dibahas.

"Total jemaah lunas tunda 2020 kemudian juga untuk tidak menambah selisih Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) berjumlah 91.796, ini rinciannya 84.391 jemaah plus 8.306 jemaah. Adapun terhadap jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya mereka adalah jemaah lunas tunda 2020," tutur Yaqut.



Yaqut menyatakan, tak ingin puluhan ribu calon jemaah itu dibebani kekuarangan biaya haji 2023. Untuk itu, Yaqut mengusulkan penambahan biaya haji 2023 untuk meng-cover kekurangan selisih biaya Bipih 91.796 calon jemaah.

Baca juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Ini Daftarnya

"Terhadap keseluruhan jemaah lunas tunda 2020-2022 tersebut, kami mengajukan penambahan biaya dari nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.344. Semula Rp845.708.000.000 menjadi Rp1.076.432.366.344," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More