BEM UI Unggah Meme Puan, Partai Garuda: Jangan Sampai Mahasiswa Dijadikan Pion
Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:20 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons meme Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang diunggah akun Twitter Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Teddy mengingatkan mahasiswa khususnya BEM UI jangan mau dimanfaatkan oleh para pemain politik.
"Teman-teman mahasiswa khususnya BEM UI, jangan sampai kalian dimanfaatkan, hanya dijadikan pion oleh para pemain politik, memanfaatkan jiwa muda kalian," kata Teddy, Sabtu (25/3/2023).
Teddy yakin para pemain politik itu akan lepas tangan dan meninggalkan mahasiswa ketika terjerat masalah hukum. "Itu pasti," ujarnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Teddy menjelaskan, partai politik (parpol) diperintahkan undang-undang untuk memberikan pendidikan politik. Dia melanjutkan, jangan sampai mahasiswa terjerat hukum atas pernyataan yang sama sekali tidak bisa mereka pertanggungjawabkan.
"Kasihan jika ini sampai terjadi. Jika sampai diproses hukum, mereka tidak akan mampu menunjukkan bukti, legal standing bahwa mereka diangkat mewakili rakyat," ungkapnya.
Dia mengatakan, mereka juga tidak diangkat mewakili Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat putusan atas UU Cipta Kerja yang baru. Apalagi, UU baru tersebut belum diajukan ke MK.
"Lalu ketika ditanya, apa yang dirampok oleh DPR atau Puan Maharani? Bisa berikan buktinya? Apa korelasinya dengan isi UU tersebut? Maka saya yakin, mereka akan kesulitan. Apalagi jika ditanya apa isi undang-undangnya dan mereka tidak mengerti isi undang-undangnya, maka semakin terjerumus," katanya.
"Teman-teman mahasiswa khususnya BEM UI, jangan sampai kalian dimanfaatkan, hanya dijadikan pion oleh para pemain politik, memanfaatkan jiwa muda kalian," kata Teddy, Sabtu (25/3/2023).
Teddy yakin para pemain politik itu akan lepas tangan dan meninggalkan mahasiswa ketika terjerat masalah hukum. "Itu pasti," ujarnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Baca Juga
Teddy menjelaskan, partai politik (parpol) diperintahkan undang-undang untuk memberikan pendidikan politik. Dia melanjutkan, jangan sampai mahasiswa terjerat hukum atas pernyataan yang sama sekali tidak bisa mereka pertanggungjawabkan.
"Kasihan jika ini sampai terjadi. Jika sampai diproses hukum, mereka tidak akan mampu menunjukkan bukti, legal standing bahwa mereka diangkat mewakili rakyat," ungkapnya.
Dia mengatakan, mereka juga tidak diangkat mewakili Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat putusan atas UU Cipta Kerja yang baru. Apalagi, UU baru tersebut belum diajukan ke MK.
"Lalu ketika ditanya, apa yang dirampok oleh DPR atau Puan Maharani? Bisa berikan buktinya? Apa korelasinya dengan isi UU tersebut? Maka saya yakin, mereka akan kesulitan. Apalagi jika ditanya apa isi undang-undangnya dan mereka tidak mengerti isi undang-undangnya, maka semakin terjerumus," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda