Ijinkan Warga Bagi Takjil, Mbak Ita: Tapi Jangan di Pinggir Jalan
Jum'at, 24 Maret 2023 - 20:22 WIB
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, pelarangan pembagian takjil hanya berlaku di pinggir jalan raya, dan tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
SEMARANG - Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, pelarangan pembagian takjil hanya berlaku di pinggir jalan raya, dan tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Bukan dilarang, boleh, tapi pembagian takjil dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan. Jangan di pinggir jalan," katanya.
Karena sebenarnya, Ramadan lalu Pemkot Semarang juga sudah mengimbau hal yang sama, untuk tidak memberi takjil di pinggir jalan sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017. "Ini bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” ucap perempuan yang akrab disapa mbak Ita dalam konferensi pers yang digelar di kantor Wali kota Semarang, Jumat (24/3/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, dirinya juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat. “Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolrestabes untuk memberikan tempat atau ruang di beberapa titik. Kalau jalan Pemuda ada di Balaikota, ada juga di Wonderia, Lapangan Citarum, di Dargo, kemudian di Taman Kasmaran, di taman-taman penting tidak di pinggir jalan. Nanti boleh masyarakat kalau ada tempat-tempat halaman luas dan boleh digunakan kami akan memberikan izin untuk di situ,” tuturnya.
“Bukan dilarang, boleh, tapi pembagian takjil dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan. Jangan di pinggir jalan," katanya.
Karena sebenarnya, Ramadan lalu Pemkot Semarang juga sudah mengimbau hal yang sama, untuk tidak memberi takjil di pinggir jalan sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017. "Ini bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” ucap perempuan yang akrab disapa mbak Ita dalam konferensi pers yang digelar di kantor Wali kota Semarang, Jumat (24/3/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, dirinya juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat. “Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolrestabes untuk memberikan tempat atau ruang di beberapa titik. Kalau jalan Pemuda ada di Balaikota, ada juga di Wonderia, Lapangan Citarum, di Dargo, kemudian di Taman Kasmaran, di taman-taman penting tidak di pinggir jalan. Nanti boleh masyarakat kalau ada tempat-tempat halaman luas dan boleh digunakan kami akan memberikan izin untuk di situ,” tuturnya.
Lihat Juga :