Bawaslu RI Minta Mantan Terpidana yang Maju Jadi Calon Anggota DPD Diawasi
Jum'at, 10 Maret 2023 - 07:07 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mewanti-wanti pengawas pemilu soal pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD mantan terpidana. Hal itu agar tidak menimbulkan masalah ke depannya
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum pada Bawaslu Totok Haryono meminta kepada para pengawas pemilu agar mantan terpidana yang maju sebagai anggota DPD harus diawasi.
"Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana," kata dia dalam keterangannya, Jumat, (10/3/2023).
Hal ini menjadi perhatian agar ke depannya tidak menjadi masalah. Totok mengingatkan ke depan mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 terkait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan seseorang mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD apabila sudah terpenuhi secara administrasi, sudah diumumkan terbuka status mantan narapidananya, dan sudah melewati jeda lima tahun. Terkait saran perbaikan yang biasanya juga disampaikan dalam proses verifikasi administrasi atau verifikasi faktual, Totok nilai semakin banyak saran perbaikan maka semakin baik bagi Bawaslu.
"Kalau ada persidangan (saran perbaikan) ini menjadi petunjuk kita bahwa Bawaslu telah melakukan suatu hal yang tidak ditindaklanjuti atau sudah ditindaklanjuti sehingga bisa menjadi fakta persidangan, bisa menguatkan atau menegasikan para pihak di fakta persidangan," paparnya
Totok juga meminta para pengawas pemilu untuk jeli dalam mengisi forum pengawasan (Form A1). Sebab Form A1 sangat penting bagi Bawaslu apabila nanti ada permohonan laporan pelanggaran administrasi atau sengketa. "Coklit (pencocokan dan penelitian) jangan lupa sampai tanggal 14 Maret. DPT juga menjadi atensi presiden, kalau sudah begitu kita harus lebih jeli lagi coklitnya," katanya. (Irfan Maulana/MPI)
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum pada Bawaslu Totok Haryono meminta kepada para pengawas pemilu agar mantan terpidana yang maju sebagai anggota DPD harus diawasi.
"Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana," kata dia dalam keterangannya, Jumat, (10/3/2023).
Hal ini menjadi perhatian agar ke depannya tidak menjadi masalah. Totok mengingatkan ke depan mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 terkait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan seseorang mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD apabila sudah terpenuhi secara administrasi, sudah diumumkan terbuka status mantan narapidananya, dan sudah melewati jeda lima tahun. Terkait saran perbaikan yang biasanya juga disampaikan dalam proses verifikasi administrasi atau verifikasi faktual, Totok nilai semakin banyak saran perbaikan maka semakin baik bagi Bawaslu.
"Kalau ada persidangan (saran perbaikan) ini menjadi petunjuk kita bahwa Bawaslu telah melakukan suatu hal yang tidak ditindaklanjuti atau sudah ditindaklanjuti sehingga bisa menjadi fakta persidangan, bisa menguatkan atau menegasikan para pihak di fakta persidangan," paparnya
Totok juga meminta para pengawas pemilu untuk jeli dalam mengisi forum pengawasan (Form A1). Sebab Form A1 sangat penting bagi Bawaslu apabila nanti ada permohonan laporan pelanggaran administrasi atau sengketa. "Coklit (pencocokan dan penelitian) jangan lupa sampai tanggal 14 Maret. DPT juga menjadi atensi presiden, kalau sudah begitu kita harus lebih jeli lagi coklitnya," katanya. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
tulis komentar anda