Legislator PDIP Respons Gerakan Boikot Bayar Pajak: Tak Dibenarkan secara Hukum

Rabu, 01 Maret 2023 - 14:14 WIB
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno merespons gerakan boikot bayar pajak buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo . Hendrawan menjelaskan, boikot adalah tindakan yang tak dibenarkan secara hukum.

Anggota Komisi XI DPR ini tidak setuju dengan gerakan tersebut. Pasalnya, gerakan tersebut dinilai dapat berdampak pada pembangunan nasional.



"Tidak boleh demikian. Boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum," kata Hendrawan, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: KPK Temukan Saham Rafael Alun Ayah Mario Dandy di 6 Perusahaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!