Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:19 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Selain itu, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Baca juga: Ngeluh Sakit Jantung, Sidang Putusan Surya Darmadi Ditunda Sementara



"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ujar Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Selain pidana penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan USD4.987.677.036.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!