Biaya Haji 2023 Disepakati Rp49,8 Juta, Menag Ingatkan Keberlangsungan Nilai Manfaat

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:51 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Panja BPIH Komisi VIII DPR saat mengumumkan biaya haji 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam. FOTO/DOK.KEMENAG
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 1444 H/2023 M. Nilanya rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Baca juga: BREAKING NEWS! Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta

"Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023).



"Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun," katanya.

Menag menyatakan, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%.

Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha'ah.

"Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional lanjutnya," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More