Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ayah Brigadir J Anggap Hakim Arif Bijaksana
Rabu, 15 Februari 2023 - 18:03 WIB
JAKARTA - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menanggapi vonis ringan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan segala aspek sebelum menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna, pertimbangan-pertimbangan, masukan-masukan dari berbagai macam akademisi, itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," kata Samuel kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Menurut Samuel, putusan hakim sangat arif dan bijaksana. Ia bahkan sudah memprediksi vonisnya akan seperti turun tangga dari tertinggi ke terendah.
"Seperti yang saya bilang tadi, hakim sudah begitu arif bijaksana mulai dari awal, mulai dari persidangan Ferdy Sambo sampai Richard, dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga dari yang tertinggi sampai yang terendah, dan tebakan saya tidak meleset," katanya.
"Saya sudah menduga ibarat tangga dari atas turun ke bawah, makin kecil, semua yang saya prediksi semuanya tepat," imbuhnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Pengertian dan Kriteria Justice Collaborator yang Menjadi Dasar Vonis Ringan Richard Eliezer
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna, pertimbangan-pertimbangan, masukan-masukan dari berbagai macam akademisi, itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," kata Samuel kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Menurut Samuel, putusan hakim sangat arif dan bijaksana. Ia bahkan sudah memprediksi vonisnya akan seperti turun tangga dari tertinggi ke terendah.
"Seperti yang saya bilang tadi, hakim sudah begitu arif bijaksana mulai dari awal, mulai dari persidangan Ferdy Sambo sampai Richard, dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga dari yang tertinggi sampai yang terendah, dan tebakan saya tidak meleset," katanya.
"Saya sudah menduga ibarat tangga dari atas turun ke bawah, makin kecil, semua yang saya prediksi semuanya tepat," imbuhnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Pengertian dan Kriteria Justice Collaborator yang Menjadi Dasar Vonis Ringan Richard Eliezer
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
(abd)
tulis komentar anda