Kapuspen: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim

Selasa, 14 Februari 2023 - 17:58 WIB
Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan mengatakan hingga kini Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri Lucky Hakim. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim.

"Saya sudah cek di kantor, hingga saat ini belum," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, Selasa (14/2/2023).

Secara mekanisme dan prosedur yang ada, kata Benny, pengunduran diri Lucky Hakim memungkinkan untuk dilakukan. "Memungkinkan. Mengundurkan diri merupakan hak yang bersangkutan. Lagi pula alasannya (seperti yang diberitakan), cukup jelas," katanya.



Menurut Benny, proses pemberitahuan bisa bersamaan, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Pemberhentian dengan alasan mengundurkan diri.



"Setelah itu pemda mengusulkan pemberhentian kepada Mendagri melalui gubernur. Berdasarkan usulan tersebut, Mendagri akan keluarkan SK Pemberhentian," ucapnya.



Diberitakan sebelumnya, Lucky Hakim mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Bupati Indramayu. Pengunduran diri politisi Partai Gerindra tersebut tertuang dalam surat dengan Kop Surat Bupati Indramayu Nomor 132/335/Tapem per tanggal 8 Februari 2023. Surat itu ditujukan kepada DPRD Indramayu dan ditembuskan pula kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, serta Bupati Indramayu.

"Bersama ini saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026 terhitung mulai tanggal ditandatanganinya surat pengunduran diri ini. Hal ini berkaitan dengan ketidakmampuan saya mengemban amanah sebagai wakil Bupati," dalam isi surat yang ditandatangani Lucky Hakim.

Dalam surat tersebut, Lucky Hakim juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan serta dukungan dari masyarakat Indramayu yang telah memilihnya sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More