Ngemis Online di Medsos Marak, Muhammadiyah: Hukumnya Haram

Rabu, 08 Februari 2023 - 08:52 WIB
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa mengatakan, hukum mengemis online tercela dan haram. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa menanggapi maraknya fenomena ngemis online di media sosial. Dia menilai, tindakan meminta-minta tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

Menurut dia, dalam ajaran Islam umat muslim diperintahkan untuk bekerja guna memberikan kebutuhan hidup. "Dalam hadits nabi itu kan mengajarkan kita jangan sampai menjadi beban bagi orang lain atau bagi masyarakat. Maka Islam itu tidak membenarkan untuk meminta-minta pekerjaannya itu jadi harus pekerjaan yang halal di dalam hadits nabi kan di antara pekerjaan yang halal adalah berniaga atau jual beli atau perdagangan,"kata Sopa kepada MNC Portal, Selasa (7/2/2023).



Bahkan dalam hadits juga sudah diingatkan bahwa bagi orang yang meminta-minta sewaktu hidup di dunia nanti ketika dibangkitkan di akhirat di padang mahsyar maka posisi mukanya itu adalah tinggal tulang tanpa daging. "Beberapa hadits nabi akan memberikan semacam warning semacam ancaman bagi orang yang minta-minta itu akan diancam dengan siksaan neraka,"katanya.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 21 April 2023, Ini Penjelasannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!