KPK Dinilai Sudah Sesuai Prosedur dan Penuhi HAM Lukas Enembe
Senin, 30 Januari 2023 - 08:03 WIB
Penanganan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinilai sudah memenuhi HAM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penanganan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe , dinilai sudah memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu dinilai sudah sesuai prosedur.
Hal ini dikatakan oleh Sekjen Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), Arip Nurahman. Diketahui, kasus yang menjerat Lukas Enembe adalah kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Sejak ditetapkan tersangka hingga saat ini, KPK telah penuhi HAM Lukas Enembe. Seluruh kerja KPK yang memiliki pijakan hukum dalam menuntaskan perkara telah menjunjung tinggi HAM," kata Arip Nurahman, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan. KPK tidak pernah memaksa Lukas Enembe saat agenda pemeriksaan, meski KPK punya dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.
Hal ini dikatakan oleh Sekjen Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), Arip Nurahman. Diketahui, kasus yang menjerat Lukas Enembe adalah kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Sejak ditetapkan tersangka hingga saat ini, KPK telah penuhi HAM Lukas Enembe. Seluruh kerja KPK yang memiliki pijakan hukum dalam menuntaskan perkara telah menjunjung tinggi HAM," kata Arip Nurahman, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan. KPK tidak pernah memaksa Lukas Enembe saat agenda pemeriksaan, meski KPK punya dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.
Lihat Juga :