KPK Dinilai Sudah Sesuai Prosedur dan Penuhi HAM Lukas Enembe
Senin, 30 Januari 2023 - 08:03 WIB
JAKARTA - Penanganan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe , dinilai sudah memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu dinilai sudah sesuai prosedur.
Hal ini dikatakan oleh Sekjen Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), Arip Nurahman. Diketahui, kasus yang menjerat Lukas Enembe adalah kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Sejak ditetapkan tersangka hingga saat ini, KPK telah penuhi HAM Lukas Enembe. Seluruh kerja KPK yang memiliki pijakan hukum dalam menuntaskan perkara telah menjunjung tinggi HAM," kata Arip Nurahman, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan. KPK tidak pernah memaksa Lukas Enembe saat agenda pemeriksaan, meski KPK punya dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.
"Malahan begitu penangkapan, KPK memperhatikan kondisi tersangka dengan mendatangkan tim dokter ke Jayapura, bahkan Ketua KPK sendiri yang membawa tim dokternya," jelas Arip.
Ia juga menuturkan, setelah diperiksa, Lukas Enembe dibawa ke Jakarta dengan pesawat khusus yang dilengkapi tim dokter dan alat kesehatan khusus dan langsung diperiksa di RSPAD yang merupakan rumah sakit kepresidenan.
"Di RSPAD pun Lukas diperlakukan secara VVIP dengan dirawat inap di ruang perawatan yang khusus hanya satu orang per kamar, ada satu set sofa terlihat dari video yang beredar," terangnya.
"Diberitakan pula, selama di RSPAD Lukas didampingi oleh dokter Rutan KPK, termasuk dokter pribadinya diberi kesempatan untuk turut mengawasi dan melihat langsung keadaannya," lanjut Arip.
Melihat sejumlah fakta terkait penanganan Lukas Enembe, ia menegaskan bahwa hak-hak Lukas Enembe sudah terpenuhi secara menyeluruh.
Hal ini dikatakan oleh Sekjen Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), Arip Nurahman. Diketahui, kasus yang menjerat Lukas Enembe adalah kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Sejak ditetapkan tersangka hingga saat ini, KPK telah penuhi HAM Lukas Enembe. Seluruh kerja KPK yang memiliki pijakan hukum dalam menuntaskan perkara telah menjunjung tinggi HAM," kata Arip Nurahman, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan. KPK tidak pernah memaksa Lukas Enembe saat agenda pemeriksaan, meski KPK punya dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.
"Malahan begitu penangkapan, KPK memperhatikan kondisi tersangka dengan mendatangkan tim dokter ke Jayapura, bahkan Ketua KPK sendiri yang membawa tim dokternya," jelas Arip.
Ia juga menuturkan, setelah diperiksa, Lukas Enembe dibawa ke Jakarta dengan pesawat khusus yang dilengkapi tim dokter dan alat kesehatan khusus dan langsung diperiksa di RSPAD yang merupakan rumah sakit kepresidenan.
"Di RSPAD pun Lukas diperlakukan secara VVIP dengan dirawat inap di ruang perawatan yang khusus hanya satu orang per kamar, ada satu set sofa terlihat dari video yang beredar," terangnya.
"Diberitakan pula, selama di RSPAD Lukas didampingi oleh dokter Rutan KPK, termasuk dokter pribadinya diberi kesempatan untuk turut mengawasi dan melihat langsung keadaannya," lanjut Arip.
Melihat sejumlah fakta terkait penanganan Lukas Enembe, ia menegaskan bahwa hak-hak Lukas Enembe sudah terpenuhi secara menyeluruh.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda