Ini Daftar Masalah Bila Kemhan Urus Lumbung Pangan
Selasa, 14 Juli 2020 - 12:03 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau kesiapan lahan pertanian yang akan dijadikan pengembangan food estate di Desa Belanti Siam, Kabup
JAKARTA - Pelibatan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam urusan lumbung pangan nasional dianggap membuka ruang atau saluran mobilisasi TNI. Hal itu bisa menjadi persoalan terutama jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menjelaskan, Pasal 3 UU tersebut menyebutkan bahwa arah kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kemenhan.
Bila TNI akan serta merta dimobilisasi dalam program lumbung pangan nasional tersebut, dia mempertanyakan pada bagian mana TNI akan berperan. Sebab, dalam Pasal 7 ayat (2) UU 34/2004 disebutkan tentang tugas pokok TNI yang dibagi atas dua, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
“Dalam penjabaran operasi militer selain perang tidak disebutkan adanya peran TNI dalam urusan pangan. Jika benar TNI akan terlibat, apakah hal ini tidak melangkahi tugas pokok TNI yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut? Kemudian, yang menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah ini akan membawa kembali militer dalam urusan sipil,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (14/7/2020).
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menjelaskan, Pasal 3 UU tersebut menyebutkan bahwa arah kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kemenhan.
Bila TNI akan serta merta dimobilisasi dalam program lumbung pangan nasional tersebut, dia mempertanyakan pada bagian mana TNI akan berperan. Sebab, dalam Pasal 7 ayat (2) UU 34/2004 disebutkan tentang tugas pokok TNI yang dibagi atas dua, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
“Dalam penjabaran operasi militer selain perang tidak disebutkan adanya peran TNI dalam urusan pangan. Jika benar TNI akan terlibat, apakah hal ini tidak melangkahi tugas pokok TNI yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut? Kemudian, yang menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah ini akan membawa kembali militer dalam urusan sipil,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (14/7/2020).
Lihat Juga :