Besok, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Sampaikan Pleidoi

Senin, 23 Januari 2023 - 07:53 WIB
Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf duduk berdampingan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo , Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (24/1/2023). Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menyampaikan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).





Kemudian, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.

Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More