Jelang Putusan, Hakim PTUN Sarankan Golkar Islah
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah menerima berkas kesimpulan yang disampaikan pihak penggugat Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical atas tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan tergugat intervensi Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.
Hakim Ketua di PTUN dalam perkara tersebut, Teguh Sayta Bhakti menyatakan, permintaan putusan cepat dari masing-masing pihak berperkara akan dipertimbangkan secara matang. Namun, dia berharap kedua kubu tetap mengedepankan islah demi menyelamatkan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Ini (putusan atas kesimpulan yang disampaikan) mau digelar cepat atau lambat? Saya pikir kalau ada waktu untuk berislah, begitu kan?" ucap Teguh di sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Pada kesempatan itu, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam kesimpulan. Dalam pendapatnya, baik pengguggat, tergugat maupun tergugat intervensi sama-sama meminta majelis hakim membuat putusan secara cepat dan adil.
Maka itu, Teguh menegaskan perkara sengketa akan diputuskan, bukan hanya persoalan kalah dan menang atau salah dan benar, melainkan harus dilihat dalam konteks baik dan benar. "Halal dan haram, win-win solution," tegasnya.
Baca: Golkar Butuh Kepastian Hukum untuk Ikut Pilkada.
Hakim Ketua di PTUN dalam perkara tersebut, Teguh Sayta Bhakti menyatakan, permintaan putusan cepat dari masing-masing pihak berperkara akan dipertimbangkan secara matang. Namun, dia berharap kedua kubu tetap mengedepankan islah demi menyelamatkan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Ini (putusan atas kesimpulan yang disampaikan) mau digelar cepat atau lambat? Saya pikir kalau ada waktu untuk berislah, begitu kan?" ucap Teguh di sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Pada kesempatan itu, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam kesimpulan. Dalam pendapatnya, baik pengguggat, tergugat maupun tergugat intervensi sama-sama meminta majelis hakim membuat putusan secara cepat dan adil.
Maka itu, Teguh menegaskan perkara sengketa akan diputuskan, bukan hanya persoalan kalah dan menang atau salah dan benar, melainkan harus dilihat dalam konteks baik dan benar. "Halal dan haram, win-win solution," tegasnya.
Baca: Golkar Butuh Kepastian Hukum untuk Ikut Pilkada.
(kur)