Sidang Praperadilan Eks Ketua BPK Diundur Pekan Depan
Senin, 11 Mei 2015 - 11:03 WIB
Sidang Praperadilan Eks Ketua BPK Diundur Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi mengatakan, penundaan sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Hadi Poernomo ini atas permintaan resmi dari KPK.
Menurut Haswandi, pihak KPK telah mengirim surat kepada PN Jaksel tertanggal 8 Mei 2015 yang berisi permohonan agar sidang ditunda hingga Senin 18 Mei, pekan depan. Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bukti surat saksi serta administrasi lainnya.
"Ini surat dari Biro Hukum KPK. Mohon persidangan diundur satu minggu. Jadi karena ini ada surat resmi, maka kami juga menghargai dan persidangan ini diundur satu minggu, 18 Mei jam 09.00 WIB," kata Haswandi membacakan surat dari KPK di ruang sidang utama PN Jaksel, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Dalam kesempatan itu, hakim Haswandi juga memerintahkan kepada panitera untuk memanggil pihak KPK pada persidangan pekan depan. Jika pihak termohon yakni KPK tidak hadir pada pekan depan, maka sidang akan tetap diteruskan.
"Kalau KPK tidak hadir maka sidang tetap dilanjutan. Jadi hari ini permohonan belum bisa dilakukan karena termohon tidak hadir hingga minggu depan," kata Haswandi.
Sebelumnya, Hadi Poernomo menjadi tersangka dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA pada tahun 1999 sejak 21 April 2014 lalu. Sebagai Direktur Jenderal Pajak, Hadi diduga mengubah keputusan keberatan pajak BCA sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas penetapan tersangkanya itu, Hadi kemudian mengajukan praperadilan. Namun sebelum sidang perdana, dia mencabut permohonan tersebut. Kali ini, gugatan pra peradilan diajukan kembali oleh Hadi tanpa didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi mengatakan, penundaan sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Hadi Poernomo ini atas permintaan resmi dari KPK.
Menurut Haswandi, pihak KPK telah mengirim surat kepada PN Jaksel tertanggal 8 Mei 2015 yang berisi permohonan agar sidang ditunda hingga Senin 18 Mei, pekan depan. Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bukti surat saksi serta administrasi lainnya.
"Ini surat dari Biro Hukum KPK. Mohon persidangan diundur satu minggu. Jadi karena ini ada surat resmi, maka kami juga menghargai dan persidangan ini diundur satu minggu, 18 Mei jam 09.00 WIB," kata Haswandi membacakan surat dari KPK di ruang sidang utama PN Jaksel, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Dalam kesempatan itu, hakim Haswandi juga memerintahkan kepada panitera untuk memanggil pihak KPK pada persidangan pekan depan. Jika pihak termohon yakni KPK tidak hadir pada pekan depan, maka sidang akan tetap diteruskan.
"Kalau KPK tidak hadir maka sidang tetap dilanjutan. Jadi hari ini permohonan belum bisa dilakukan karena termohon tidak hadir hingga minggu depan," kata Haswandi.
Sebelumnya, Hadi Poernomo menjadi tersangka dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA pada tahun 1999 sejak 21 April 2014 lalu. Sebagai Direktur Jenderal Pajak, Hadi diduga mengubah keputusan keberatan pajak BCA sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas penetapan tersangkanya itu, Hadi kemudian mengajukan praperadilan. Namun sebelum sidang perdana, dia mencabut permohonan tersebut. Kali ini, gugatan pra peradilan diajukan kembali oleh Hadi tanpa didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
(maf)