Sidang Praperadilan Eks Ketua BPK Diundur Pekan Depan

Senin, 11 Mei 2015 - 11:03 WIB
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Eks Ketua BPK Diundur Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi mengatakan, penundaan sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Hadi Poernomo ini atas permintaan resmi dari KPK.

Menurut Haswandi, pihak KPK telah mengirim surat kepada PN Jaksel tertanggal 8 Mei 2015 yang berisi permohonan agar sidang ditunda hingga Senin 18 Mei, pekan depan. Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bukti surat saksi serta administrasi lainnya.

"Ini surat dari Biro Hukum KPK. Mohon persidangan diundur satu minggu. Jadi karena ini ada surat resmi, maka kami juga menghargai dan persidangan ini diundur satu minggu, 18 Mei jam 09.00 WIB," kata Haswandi membacakan surat dari KPK di ruang sidang utama PN Jaksel, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).

Dalam kesempatan itu, hakim Haswandi juga memerintahkan kepada panitera untuk memanggil pihak KPK pada persidangan pekan depan. Jika pihak termohon yakni KPK tidak hadir pada pekan depan, maka sidang akan tetap diteruskan.

"Kalau KPK tidak hadir maka sidang tetap dilanjutan. Jadi hari ini permohonan belum bisa dilakukan karena termohon tidak hadir hingga minggu depan," kata Haswandi.

Sebelumnya, Hadi Poernomo menjadi tersangka dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA pada tahun 1999 sejak 21 April 2014 lalu. Sebagai Direktur Jenderal Pajak, Hadi diduga mengubah keputusan keberatan pajak BCA sehingga merugikan negara Rp375 miliar.

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas penetapan tersangkanya itu, Hadi kemudian mengajukan praperadilan. Namun sebelum sidang perdana, dia mencabut permohonan tersebut. Kali ini, gugatan pra peradilan diajukan kembali oleh Hadi tanpa didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved