Pemerintah-DPR Bahas Revisi UU Pilkada
Senin, 11 Mei 2015 - 09:55 WIB
Pemerintah-DPR Bahas Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan pimpinan DPR dan Komisi II DPR serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pertemuan guna membahas wacana revisi Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pertemuan itu sebagai respons pemerintah atas usulan KPU dan DPR.”Senin siang jam 2 ada rapat lagi antara pimpinan DPR, Komisi II, KPU dan didampingi Kemendagri,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menghadiri Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin.
Menurut Tjahjo, sepanjang revisi oleh KPU dinilai akan mengganggu proses penahapan pilkada yang ketat, hal itu harus dipertimbangkan bersama. Setiap ada usul revisi, menurut Tjahjo, harus disepakati seluruh fraksi pada awal sebelum disahkan. ”Sudah ada permintaan dari Komisi II DPR untuk lebih kurang 15 poin di revisi,” ujarnya.
Politikus PDIP itu menegaskan, KPU memiliki wewenang penuh dalam menyusun jadwal dan tahapan dengan secara detail. Adanya usulan revisi yang diakukan DPR, itu merupakan hak politik DPR. ”Pemerintah ikut yang sudah direncanakan dan dilakukan KPU. Soal DPR berencana merevisi itu, soal DPR mengajukan itu kan hak politik DPR. Anggaran sudah selesai semua,” ucapnya.
Mengenai masih banyaknya daerah-daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Tjahjo menjelaskan, hal itu bisa dilakukan dalam waktu singkat. ”Itu kan hanya tinggal memorandumofunderstanding (MoU) saja, sepakat dengan apa yang diajukan KPU. Tapi tercukupi kabupaten/kota sebanyak 269. Sudah siap semua,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, wacana tersebut merupakan problem. Muhaimin meminta sebaiknya jangan melakukan revisi menjelang pelaksanaan karena berdampak pada kesiapan. ”Ini pilkada tinggal beberapa bulan masa direvisi sekarang, itu juga membebani pelaksana,” ujarnya.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menyatakan, revisi sebaiknya dilakukan setahun sebelum pelaksanaan. Muhaimin menilai revisi UU MD3 berbeda dengan UU Pilkada dan UU Parpol karena dalam kedua UU tersebut ada pelaksana. ”Saya belum dapat laporan biasanya UU itu direvisi paling cepat setahun sebelum pelaksanaan. Kalau MD3 tidak ada pelaksanaan apa pun, kalau ini kan semua perangkat sudah siap, pemilu pilkada tinggal beberapa bulan, bagaimana perubahannya,” ucap dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno tidak keberatan dengan rencana DPR yang akan merevisi UU tersebut. ”Begini ya, kalau sesuatu yang sudah baik jalani saja, kalau yang tidak sesuai diperbaiki. Nah, itu dibicarakan bersama antara pemerintah dan DPR, itu saja. Sebetulnya kan enak-enak saja, tidak ada sesuatu yang terlalu dipertentangkan, nggak perlulah,” ujarnya.
Menurut Tedjo, persoalan revisi UU tersebut sudah ditangani Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. ”Kemarin Mendagri sudah menyampaikan ke saya secara garis besar, ini masih ditangani oleh Menkumham untuk revisi UU Pilkada dan Politik. Silakan tanya langsung bagaimana kemajuan dari hal itu,” katanya.
Sementara itu, KPU mengatakan sebanyak 40 daerah belum menyepakati penganggaran dana pilkada serentak 2015. Akibatnya kerja KPU daerah dalam mempersiapkan dan menjalankan tahapan pilkada terhambat.
Salah satu tahapan yang sudah harus dijalankan dengan dana pilkada adalah pembentukan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) maupun kelurahan/desa (PPS). ”Ini alarm buat kita, setelah tahapan pilkada mulai berjalan, tapi dananya belum siap semua,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.
Belum jelasnya penganggaran ini juga membuat daerahdaerah dipertanyakan keikutsertaannya di pilkada mendatang. Menurut Hadar kepastian daerah-daerah tersebut ikut atau tidak dalam pilkada akan ditentukan hingga 18 Mei 2015 mendatang. ”Pada saat pembentukan PPK dan PPS ditutup, sesuai tahapan yang sudah ditentukan di PKPU,” jelas Hadar.
Beberapa daerah yang belum mendapatkan kesepakatan anggaran pilkadanya antara lain Kabupaten Pandeglang, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kepahyang, Kabupaten Kaur, Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Jabung Timur, Kabupaten Sungai Penuh, Kabupaten Pekalongan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Supiori.
Sucipto/dita angga
Pertemuan itu sebagai respons pemerintah atas usulan KPU dan DPR.”Senin siang jam 2 ada rapat lagi antara pimpinan DPR, Komisi II, KPU dan didampingi Kemendagri,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menghadiri Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin.
Menurut Tjahjo, sepanjang revisi oleh KPU dinilai akan mengganggu proses penahapan pilkada yang ketat, hal itu harus dipertimbangkan bersama. Setiap ada usul revisi, menurut Tjahjo, harus disepakati seluruh fraksi pada awal sebelum disahkan. ”Sudah ada permintaan dari Komisi II DPR untuk lebih kurang 15 poin di revisi,” ujarnya.
Politikus PDIP itu menegaskan, KPU memiliki wewenang penuh dalam menyusun jadwal dan tahapan dengan secara detail. Adanya usulan revisi yang diakukan DPR, itu merupakan hak politik DPR. ”Pemerintah ikut yang sudah direncanakan dan dilakukan KPU. Soal DPR berencana merevisi itu, soal DPR mengajukan itu kan hak politik DPR. Anggaran sudah selesai semua,” ucapnya.
Mengenai masih banyaknya daerah-daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Tjahjo menjelaskan, hal itu bisa dilakukan dalam waktu singkat. ”Itu kan hanya tinggal memorandumofunderstanding (MoU) saja, sepakat dengan apa yang diajukan KPU. Tapi tercukupi kabupaten/kota sebanyak 269. Sudah siap semua,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, wacana tersebut merupakan problem. Muhaimin meminta sebaiknya jangan melakukan revisi menjelang pelaksanaan karena berdampak pada kesiapan. ”Ini pilkada tinggal beberapa bulan masa direvisi sekarang, itu juga membebani pelaksana,” ujarnya.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menyatakan, revisi sebaiknya dilakukan setahun sebelum pelaksanaan. Muhaimin menilai revisi UU MD3 berbeda dengan UU Pilkada dan UU Parpol karena dalam kedua UU tersebut ada pelaksana. ”Saya belum dapat laporan biasanya UU itu direvisi paling cepat setahun sebelum pelaksanaan. Kalau MD3 tidak ada pelaksanaan apa pun, kalau ini kan semua perangkat sudah siap, pemilu pilkada tinggal beberapa bulan, bagaimana perubahannya,” ucap dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno tidak keberatan dengan rencana DPR yang akan merevisi UU tersebut. ”Begini ya, kalau sesuatu yang sudah baik jalani saja, kalau yang tidak sesuai diperbaiki. Nah, itu dibicarakan bersama antara pemerintah dan DPR, itu saja. Sebetulnya kan enak-enak saja, tidak ada sesuatu yang terlalu dipertentangkan, nggak perlulah,” ujarnya.
Menurut Tedjo, persoalan revisi UU tersebut sudah ditangani Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. ”Kemarin Mendagri sudah menyampaikan ke saya secara garis besar, ini masih ditangani oleh Menkumham untuk revisi UU Pilkada dan Politik. Silakan tanya langsung bagaimana kemajuan dari hal itu,” katanya.
Sementara itu, KPU mengatakan sebanyak 40 daerah belum menyepakati penganggaran dana pilkada serentak 2015. Akibatnya kerja KPU daerah dalam mempersiapkan dan menjalankan tahapan pilkada terhambat.
Salah satu tahapan yang sudah harus dijalankan dengan dana pilkada adalah pembentukan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) maupun kelurahan/desa (PPS). ”Ini alarm buat kita, setelah tahapan pilkada mulai berjalan, tapi dananya belum siap semua,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.
Belum jelasnya penganggaran ini juga membuat daerahdaerah dipertanyakan keikutsertaannya di pilkada mendatang. Menurut Hadar kepastian daerah-daerah tersebut ikut atau tidak dalam pilkada akan ditentukan hingga 18 Mei 2015 mendatang. ”Pada saat pembentukan PPK dan PPS ditutup, sesuai tahapan yang sudah ditentukan di PKPU,” jelas Hadar.
Beberapa daerah yang belum mendapatkan kesepakatan anggaran pilkadanya antara lain Kabupaten Pandeglang, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kepahyang, Kabupaten Kaur, Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Jabung Timur, Kabupaten Sungai Penuh, Kabupaten Pekalongan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Supiori.
Sucipto/dita angga
(ftr)