Bawa Bahan Peledak, WNI Ditangkap

Kamis, 07 Mei 2015 - 08:46 WIB
Bawa Bahan Peledak, WNI Ditangkap
Bawa Bahan Peledak, WNI Ditangkap
A A A
BANDAR SERI BEGAWAN - Warga negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Rustawi Tomo Kabul, 63, harus menghadapi meja hijau di Brunei Darussalam karena membawa bahan peledak.

Bahan-bahan itu terungkap petugas keamanan Brunei setelah Kabul memasuki area pemeriksaan di Bandara Bandar Seri Begawan. Dari hasil pemeriksaan menggunakan alat pemindai, diketahui di dalam tasnya terdapat bahan-bahan yang mencurigakan. Kabul bersama dua WNI lain, termasuk istrinya, ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kabul akan menjalani sidang di pengadilan Brunei pada 11 Mei mendatang.

Sesuai aturan hukum yang berlaku di Brunei, Kabul terancam mendekam di penjara selama 15 tahun dan dihukum cambuk. Brunei merupakan salah satu negara di Asia Tenggara, selain Malaysia, yang menerapkan hukum Islam dalam perundangan negara. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Muhamad Lalu Iqbal mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan kekonsuleran serta pendampingan kepada Kabul.

Menurut Iqbal, Kabul ditangkap di Bandara Bandar Seri Begawan pada Sabtu (2/5). ”Dia ditahan karena membawa barang-barang yang mencurigakan seperti bahan-bahan yang mengandung unsur peledak,” ujar Iqbal kepada KORAN SINDO melalui saluran telepon kemarin. ”Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Brunei sudah menemui Kabul dan sedang menelusuri dari mana asal barangbarang tersebut,” sambungnya.

Menurut Iqbal, hanya Kabul yang harus menghadapi hakim pengadilan. Perjalanan Kabul ke Jeddah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah pun terpaksa ditunda. ”Dua WNI lainnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jeddah, Arab Saudi untuk melakukan umrah. Hanya satu yang akan disidang,” katanya. Kabul pergi umrah bersama rombongan yang berjumlah 52 orang dari Malang.

Mereka menggunakan Pesawat Royal Brunei dari Surabaya menuju Bandar Seri Begawan untuk transit sebelum akhirnya terbang ke Arab Saudi. Selain membawa bahan peledak, Kabul juga membawa peluru dan bendera mirip bendera Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Wakil Jaksa Pengadilan Brunei Norsuzanawati Pg Hj Abas meminta terdakwa ditahan di kantor polisi Bandar Seri Begawan selama seminggu agar penyidikan dapat berjalan lebih mudah.

Iqbal mengaku belum mendapatkan informasi yang lebih rinci mengenai kasus tersebut, termasuk identitas lengkap Kabul dan dua WNI lain. ”Saat ini perwakilan kita di sana ikut menyelidiki kasus ini. Penanganan terdakwa kini diambil alih Departemen Keamanan Internal (ISD) Brunei. WNI tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku di sana,” tutur Iqbal. Perlu diketahui, ISD merupakan agen intelijen Brunei yang bertugas menangkap tersangka pengancam keamanan Brunei.

Sementara itu, di Malaysia, seorang WNI yang belum teridentifikasi juga ditangkap otoritas terkait bersama 13 warga negara asing (WNA) lain. Kementerian Imigrasi Kedah menyatakan menangkap 14 WNA berusia antara 15-37 tahun dalam tiga operasi penggerebekan yang berbeda di Sungai Petani pada Selasa (5/5) pagi.

Direktur Kementerian Imigrasi Kedah Mohamad Yusri Hashim mengatakan, WNA itu ditangkap dalam operasi yang dilakukan di gerai makanan dan pusat pencucian mobil. ”Kami menangkap 14 WNA yang overstayer dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” tuturnya, dikutip Bernama.

Muh shamil
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6168 seconds (0.1#10.140)