Kubu ARB Gugat Agung Rp1,17 Triliun

Selasa, 05 Mei 2015 - 09:11 WIB
Kubu ARB Gugat Agung...
Kubu ARB Gugat Agung Rp1,17 Triliun
A A A
JAKARTA - Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) menggugat kubu Agung Laksono selaku tergugat I, pengurus DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sebagai tergugat III, untuk mengganti kerugian sebesar Rp1,17 triliun.

”Itu (pembayaran kerugian) biasalah dalam perkara perdata. Ini kan perbuatan melawan hukum, mesti ada kompensasi ganti rugi sehingga harus dicantumkan,” ujar Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa penggugat Partai Golkar Munas Bali pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kemarin Kubu ARB juga meminta putusan provisi kepada majelis hakim.

Yusril menjelaskan bahwa inti permohonan provisi tersebut yakni sebelum kasus sengketa Partai Golkar antara kubu ARB dan Agung Laksono mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan DPP Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah. Selain itu, majelis hakim juga diminta memerintahkan kubu Agung Laksono untuk tidak mengambil kebijakan atau keputusan terkait partai sampai ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Agung Laksono, Lawrence Siburian, menyatakan menolak permohonan provisi kubu Munas Bali. Menurut dia, keputusan provisi itu biasanya untuk alasan yang mendesak. ”Kita akan tolak itu. Memang itu hak bagi penggugat ajukan provisi, tapi dasarnya harus jelas, ada bukti-bukti alasan,” ucapnya. Terkait gugatan ganti rugi, Lawrence mengatakan bahwa majelis hakim tidak serta-merta akan menyetujui, tapi akan melihat apakah objektif dan bisa diterima logika atau tidak.

”Enggak bisa sembarangan disetujui oleh hakim, dan juga harus ada sebab akibat antara kerugian yang dialami sehingga penggugat minta ganti rugi dengan perbuatan yang dilakukan tergugat,” katanya. Sementara itu, sidang gugatan kubu ARB juga digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemarin. Sidang lanjutan ini mengagendakan penyerahan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli.

Dari penggugat DPP Golkar hasil Munas Bali, saksi ahli yang dihadirkan yakni dosen sekaligus mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein. Adapun saksi ahli dari Kemenkumham selaku tergugat I adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) I Gede Panca Astawa, sementara tergugat intervensi menghadirkan pakar hukum administrasi negara Andika Daneswara.

Dari fakta persidangan, saksi ahli Zainal Arifin menilai ada ketidaklaziman dalam putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjadi acuan Menkumham mengesahkan kubu Munas Ancol. Zainal mengatakan, antara pertimbangan hukum dan amar putusan secara logika tidak sinkron sehingga amar putusan itu tidak memberikan satu keputusan hukum yang jelas. Bahkan secara teknis, ada pendapat yang berbeda dan tidak berbeda dimuat setelah amar.

”Secara lazim, amar itu adalah perintah yang berisi hukum apakah menolak atau menerima sehingga perintah itu harus jelas dan tidak multitafsir lagi,” katanya. Saksi ahli dari Kemenkumham, I Gede Panca Astawa, menolak argumentasi penggugat yang menyatakan perbedaan pendapat dua hakim dalam putusan MPG mengeliminasi putusanhakimlainnya. Astawamenilai putusan hakim MPG sudah selesai dan menjadi fakta hukum berupa putusan dan bukan pendapat hakim.

Menurut dia, sebelum berbentuk putusan maka pendapat itu sudah didiskusikan masing-masing hakim.

Sucipto
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved