KPU Bersikeras Tak Gunakan Rekomendasi Panja Komisi II

Senin, 04 Mei 2015 - 21:20 WIB
KPU Bersikeras Tak Gunakan Rekomendasi Panja Komisi II
KPU Bersikeras Tak Gunakan Rekomendasi Panja Komisi II
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay membeberkan hasil rapat konsultasi antara pemimpin DPR, Komisi II, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pertama dari rapat tadi disepakati bahwa DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan untuk dimasukkan dalam PKPU," kata Hadar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/5/2015).

Kedua, kata Hadar, DPR akan mencari jalan untuk membuat landasan hukum terkait partai politik yang mengalami dualisme dalam kepengurusannya supaya tetap bisa mengikuti pilkada melalui amandemen undang-undang.

"Ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan MK dan MA," ujar Hadar.

Hadar mengaku menghormati hasil rapat konsultasi tersebut. Akan tetapi, untuk pelaksanaan pilkada tetap mengacu pada PKPU yang sudah ditetapkan.

Dilanjutkannya, parpol yang berhak mengikuti pilkada yang sudah mendapat SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jika bersengketa harus menunggu keputusan tetap dari pengadilan.

"Kalau inkrah itu belum ada, maka sesegera mungkin parpol itu islah. Kalau islah enggak bisa, maka enggak bisa ikut pilkada. Menurut hemat kami, apa yang kami tetapkan sesuai peraturan UU," tandas Hadar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6622 seconds (0.1#10.140)