Golkar Agung Laksono Akan Gugat PKPU Pencalonan
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono terus mencari cara agar bisa diakui sebagai peserta Pilkada serentak. Kepengurusan hasil musyawarah nasional (Munas) Jakarta ini berencana menggugat (Judicial review) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Ketua bidang hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lawrence Siburian, mengatakan maksud judicial review itu untuk mengamankan Pilkada serentak akhir tahun 2015. Sebab, Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly pengesahan kepengurusannya masih dipermasalahkan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali.
"Kita akan ajukan judical review ke MK. Dalam beberapa hari ke depan. Draf sudah selesai, tinggal pembahasan. Kemungkinan besok atau lusa akan kita ajukan," ujar Lawrence usai mengikuti sidang sengketa kepengurusan Golkar di PTUN Jakarta, Senin (4/5/2015).
Pihaknya tidak sepakat dengan adanya PKPU mengenai pencalonan itu. Dia menilai KPU melampaui batasan. "Ini menurut kami enggak benar. KPU melampaui kewenangannya. Harusnya mereka cukup menyelenggarakannya, dan untuk urusan (Siapa yang sah) kepengurusan pencalonan biarkan pemerintah yaitu Menkumham menilai," kata dia.
Dia meminta agar penyelenggara Pilkada serentak tetap menjalankan SK Menkumham tanpa menunggu putusan PTUN Jakarta. Sejauh ini KPU telah menciptakan sepuluh peraturan sebagai norma untuk melaksanakan pilkada serentak. Yaitu, PKPU tentang tahapan pilkada, tata kerja, pemutakhiran daftar pemilih, partisipasi masyarakat, norma dan standar logistik, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan pasangan calon, dana kampanye serta PKPU tentang tentang pencalonan. (ico)
Ketua bidang hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lawrence Siburian, mengatakan maksud judicial review itu untuk mengamankan Pilkada serentak akhir tahun 2015. Sebab, Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly pengesahan kepengurusannya masih dipermasalahkan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali.
"Kita akan ajukan judical review ke MK. Dalam beberapa hari ke depan. Draf sudah selesai, tinggal pembahasan. Kemungkinan besok atau lusa akan kita ajukan," ujar Lawrence usai mengikuti sidang sengketa kepengurusan Golkar di PTUN Jakarta, Senin (4/5/2015).
Pihaknya tidak sepakat dengan adanya PKPU mengenai pencalonan itu. Dia menilai KPU melampaui batasan. "Ini menurut kami enggak benar. KPU melampaui kewenangannya. Harusnya mereka cukup menyelenggarakannya, dan untuk urusan (Siapa yang sah) kepengurusan pencalonan biarkan pemerintah yaitu Menkumham menilai," kata dia.
Dia meminta agar penyelenggara Pilkada serentak tetap menjalankan SK Menkumham tanpa menunggu putusan PTUN Jakarta. Sejauh ini KPU telah menciptakan sepuluh peraturan sebagai norma untuk melaksanakan pilkada serentak. Yaitu, PKPU tentang tahapan pilkada, tata kerja, pemutakhiran daftar pemilih, partisipasi masyarakat, norma dan standar logistik, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan pasangan calon, dana kampanye serta PKPU tentang tentang pencalonan. (ico)
(kur)