Ical Cs Minta KPU Pertimbangkan Rekomendasi Komisi II
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPK) memerhatikan rekomendasi Komisi II DPR terkait dualisme kepengurusan partai politik (parpol). Rekomendasi muncul atas hasil rapat kerja Komisi II dengan Mendagri dan KPU.
"Saya kira KPU juga harus memperhitungkan itu," ujar Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan RE Martadinata Nomor 4, Jakarta Utara, Senin (3/5/2015).
Mantan anggota DPR ini mengatakan, jika Komisi II memberikan rekomendasi bukan bentuk intervensi, tapi sudah sesuai dengan fungsinya yakni melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya.
"Saya kira itu DPR mengatakan bukan intervensi karena DPR memiliki fungsi pengawasan dan pengawasan itu juga harus mempertimbangkan kepentingan bangsa lebih luas," tegas Idrus.
Hari ini, lanjut Idrus, pihaknya masih memantau hasil rapat konsultasi pemimpin DPR, Mendagri, KPU, ketua-ketua fraksi dan pemimpin komisi II.
"Kesepakatan yang ditandatangani oleh ketua-ketua fraksi yang ada di DPR RI itu harus dilihat sebagai bagian integral bagian dari hasil rapat kerja Mendagri dengan RDPU dengan KPU," tutup Idrus.
"Saya kira KPU juga harus memperhitungkan itu," ujar Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan RE Martadinata Nomor 4, Jakarta Utara, Senin (3/5/2015).
Mantan anggota DPR ini mengatakan, jika Komisi II memberikan rekomendasi bukan bentuk intervensi, tapi sudah sesuai dengan fungsinya yakni melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya.
"Saya kira itu DPR mengatakan bukan intervensi karena DPR memiliki fungsi pengawasan dan pengawasan itu juga harus mempertimbangkan kepentingan bangsa lebih luas," tegas Idrus.
Hari ini, lanjut Idrus, pihaknya masih memantau hasil rapat konsultasi pemimpin DPR, Mendagri, KPU, ketua-ketua fraksi dan pemimpin komisi II.
"Kesepakatan yang ditandatangani oleh ketua-ketua fraksi yang ada di DPR RI itu harus dilihat sebagai bagian integral bagian dari hasil rapat kerja Mendagri dengan RDPU dengan KPU," tutup Idrus.
(kri)