Aset Pakai Nama Orang Lain, Kubu Wawan Klaim Bukan Pidana
![Aset Pakai Nama Orang...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/04/30/13/995568/aset-pakai-nama-orang-lain-kubu-wawan-klaim-bukan-pidana-3gY-thumb.jpg)
Aset Pakai Nama Orang Lain, Kubu Wawan Klaim Bukan Pidana
A
A
A
JAKARTA - Kubu suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan mengaku ada aset yang dibeli dan diatasnamakan pihak lain.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail mengaku, tidak mengetahui korelasi pemeriksaan Estate Management Departement Head PT Saranapapan Ekasejati Franky Kumonong sebagai saksi TPPU Wawan. Dia juga tidak mengetahui aset dan cara pembelian Wawan lewat PT Saranapapan Ekasejati.
Maqdir menuturkan, aset berupa tanah, villa, aparetemen, dan rumah yang dibeli Wawan ada yang dibeli dari 2004 hingga 2010. Bahkan ada juga yang dibeli sebelum 2004.
"Misalnya, kayak apartemen itu dibeli ada beberapa yang sejak belum dibangun aparetemennya. Jadi waktu mulai mau dibangun dia (Wawan) udah beli," kata Maqdir kepada Koran SINDO, kemarin.
Artinya kata Maqdir, kalau puluhan aset tidak bergerak misalnya berupa tanah, rumah, aparetemen, dan villa itu dibeli 2004 atau 2010 maka korelasi dengan sangkaan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangsel 2012 dan alkes Pemeritah Provinsi (Pemprov) Banten 2011-2013 jelas tidak ada korelasinya.
Dia mempertanyakan apakah ada uang dari hasil korupsi alkes Tangsel dan Banten itu dipergunakan Wawan untuk membeli aset.
"Itu masih pertanyaan besar. Kan pasti kejauhan kan. Bagaimana bisa dibilang bahwa itu mencuci uang tahun 2004 sementara korupsinya tahun 2012? Kan tidak jelas (predicate crime-nya)," ujarnya.
Maqdir mengaku tidak mengetahui apakah benar Dadang dan Yayah turut ikut membantu Wawan membeli sejumlah aset. Hanya saja, tutur, dia, Wawan tidak mungkin tahu semua aset yang dibeli itu. Sepanjang pengetahuan Maqdir, Wawan punya usaha atau perusahaan sendiri yang bergerak di bidang jual beli aset.
Dia membantah keras kliennya menggunakan nama orang kedua atau ketiga untuk membeli aset atau aset yang dibeli diatasnamakan orang lain. Umumnya aset-aset itu atas nama awan.
"Kecuali mungkin ya beli-beli tanah yg memang dibatasi luasannya. Misal, ada di daerah Banten itu tidak boleh lebih dari berapa hektar. Jadi dia (Wawan) pakai nama orang lain itu karena memang sudah ada ketentuannya beli tanah di situ tidak boleh lebih dari jumlah itu. Jadi bukan karena dia (Wawan) ingin pakai nama orang, menyembunyikan itu (sebagai TPPU). Bukan," imbuh Maqdir.
Dia menambahkan, 17 tanah dan bangunan serta tanah tanpa bangunan di Bali termasuk vlla senilai lebih dari Rp20 miliar yang sudah disita KPK dibeli sudah sejak kurun waktu yang cukup lama. Karenanya, Maqdir mempertanyakan apa hubungannya dengan kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya.
"Makanya sekali lagi seperti yang saya katakan tadi, kalau korupsinya itu tahun 2012, sementara aset itu diperoleh tahun 2010 atau sebelum itu, itu kan ngga nyambung kan," tandasnya.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail mengaku, tidak mengetahui korelasi pemeriksaan Estate Management Departement Head PT Saranapapan Ekasejati Franky Kumonong sebagai saksi TPPU Wawan. Dia juga tidak mengetahui aset dan cara pembelian Wawan lewat PT Saranapapan Ekasejati.
Maqdir menuturkan, aset berupa tanah, villa, aparetemen, dan rumah yang dibeli Wawan ada yang dibeli dari 2004 hingga 2010. Bahkan ada juga yang dibeli sebelum 2004.
"Misalnya, kayak apartemen itu dibeli ada beberapa yang sejak belum dibangun aparetemennya. Jadi waktu mulai mau dibangun dia (Wawan) udah beli," kata Maqdir kepada Koran SINDO, kemarin.
Artinya kata Maqdir, kalau puluhan aset tidak bergerak misalnya berupa tanah, rumah, aparetemen, dan villa itu dibeli 2004 atau 2010 maka korelasi dengan sangkaan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangsel 2012 dan alkes Pemeritah Provinsi (Pemprov) Banten 2011-2013 jelas tidak ada korelasinya.
Dia mempertanyakan apakah ada uang dari hasil korupsi alkes Tangsel dan Banten itu dipergunakan Wawan untuk membeli aset.
"Itu masih pertanyaan besar. Kan pasti kejauhan kan. Bagaimana bisa dibilang bahwa itu mencuci uang tahun 2004 sementara korupsinya tahun 2012? Kan tidak jelas (predicate crime-nya)," ujarnya.
Maqdir mengaku tidak mengetahui apakah benar Dadang dan Yayah turut ikut membantu Wawan membeli sejumlah aset. Hanya saja, tutur, dia, Wawan tidak mungkin tahu semua aset yang dibeli itu. Sepanjang pengetahuan Maqdir, Wawan punya usaha atau perusahaan sendiri yang bergerak di bidang jual beli aset.
Dia membantah keras kliennya menggunakan nama orang kedua atau ketiga untuk membeli aset atau aset yang dibeli diatasnamakan orang lain. Umumnya aset-aset itu atas nama awan.
"Kecuali mungkin ya beli-beli tanah yg memang dibatasi luasannya. Misal, ada di daerah Banten itu tidak boleh lebih dari berapa hektar. Jadi dia (Wawan) pakai nama orang lain itu karena memang sudah ada ketentuannya beli tanah di situ tidak boleh lebih dari jumlah itu. Jadi bukan karena dia (Wawan) ingin pakai nama orang, menyembunyikan itu (sebagai TPPU). Bukan," imbuh Maqdir.
Dia menambahkan, 17 tanah dan bangunan serta tanah tanpa bangunan di Bali termasuk vlla senilai lebih dari Rp20 miliar yang sudah disita KPK dibeli sudah sejak kurun waktu yang cukup lama. Karenanya, Maqdir mempertanyakan apa hubungannya dengan kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya.
"Makanya sekali lagi seperti yang saya katakan tadi, kalau korupsinya itu tahun 2012, sementara aset itu diperoleh tahun 2010 atau sebelum itu, itu kan ngga nyambung kan," tandasnya.
(maf)