UU Wajibkan KPU Ikuti Rekomendasi DPR

Rabu, 29 April 2015 - 09:17 WIB
UU Wajibkan KPU Ikuti...
UU Wajibkan KPU Ikuti Rekomendasi DPR
A A A
JAKARTA - Silang pendapat mengenai kepengurusan partai politik (parpol) yang sah dan berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) terus bergulir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil keputusan mengenai hal ini paling lambat 30 April 2015. Sebagian kalangan meminta KPU mengacu pada putusan akhir pengadilan bagi partai politik yang kepengurusannya bersengketa sebagaimana yang direkomendasikan Panja Komisi II DPR.

Di lain pihak, ada yang menyarankan agar KPU menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap( inkracht ). Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai KPU tetap harus mengikuti rekomendasi DPR, terkait polemik dualisme parpol yang akan ikut pilkada tersebut.

Rekomendasi DPR diminta menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Asep mengatakan, di luar kewajiban KPU mengikuti rekomendasi DPR sebagaimana tercantum di dalam Undang- Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), berdasarkan UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU juga diminta untuk berkoordinasi dengan DPR.

”Jadi, DPR juga disebut dalam penyelenggaraan, meskipun dalam substansi, bukan regulasi,” ujar Asep kemarin. Meski demikian, pentingnya mengadakan rapat bersama antara DPR dan KPU adalah untuk menyamakan pandangan terhadap rekomendasi yang akan dikeluarkan DPR tersebut.

”Nah, sekarang disebut ada rekomendasi yang keliru itu karena diawali dari ketidaksepakatan atau ketidakhadiran KPU sewaktu rapat bersama. Kalau sudah begitu, rekomendasi yang dipandang tidak tepat bisa direvisi,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, di dalam UU Nomor 15/2011 secara tegas disebutkan KPU sebagai lembaga independen yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Hal ini dinilai harus dihormati juga oleh semua pihak. Ferry menegaskan bahwa putusan yang akan diambil melalui pleno bersifat mandiri dan independen.

KPU tidak ingin ikut arus politik dalam membuat putusan. Penyelenggara pilkada bahkan menilai rekomendasi KPU tidak wajib diikuti karena pertemuan dengan Panja Komisi DPR hanya bersifat konsultasi. Dia mengklaim KPU memiliki aturan sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menjamin kemandirian lembaga ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman optimistis KPU akan mengikuti rekomendasi panja yang ditandatangani 10 fraksi DPR tersebut. KPU dinilai harus mengikuti karena dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat, termasuk rapat panja.

Dian ramdhani
(ftr)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved