UU Wajibkan KPU Ikuti Rekomendasi DPR

Rabu, 29 April 2015 - 09:17 WIB
UU Wajibkan KPU Ikuti...
UU Wajibkan KPU Ikuti Rekomendasi DPR
A A A
JAKARTA - Silang pendapat mengenai kepengurusan partai politik (parpol) yang sah dan berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) terus bergulir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil keputusan mengenai hal ini paling lambat 30 April 2015. Sebagian kalangan meminta KPU mengacu pada putusan akhir pengadilan bagi partai politik yang kepengurusannya bersengketa sebagaimana yang direkomendasikan Panja Komisi II DPR.

Di lain pihak, ada yang menyarankan agar KPU menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap( inkracht ). Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai KPU tetap harus mengikuti rekomendasi DPR, terkait polemik dualisme parpol yang akan ikut pilkada tersebut.

Rekomendasi DPR diminta menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Asep mengatakan, di luar kewajiban KPU mengikuti rekomendasi DPR sebagaimana tercantum di dalam Undang- Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), berdasarkan UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU juga diminta untuk berkoordinasi dengan DPR.

”Jadi, DPR juga disebut dalam penyelenggaraan, meskipun dalam substansi, bukan regulasi,” ujar Asep kemarin. Meski demikian, pentingnya mengadakan rapat bersama antara DPR dan KPU adalah untuk menyamakan pandangan terhadap rekomendasi yang akan dikeluarkan DPR tersebut.

”Nah, sekarang disebut ada rekomendasi yang keliru itu karena diawali dari ketidaksepakatan atau ketidakhadiran KPU sewaktu rapat bersama. Kalau sudah begitu, rekomendasi yang dipandang tidak tepat bisa direvisi,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, di dalam UU Nomor 15/2011 secara tegas disebutkan KPU sebagai lembaga independen yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Hal ini dinilai harus dihormati juga oleh semua pihak. Ferry menegaskan bahwa putusan yang akan diambil melalui pleno bersifat mandiri dan independen.

KPU tidak ingin ikut arus politik dalam membuat putusan. Penyelenggara pilkada bahkan menilai rekomendasi KPU tidak wajib diikuti karena pertemuan dengan Panja Komisi DPR hanya bersifat konsultasi. Dia mengklaim KPU memiliki aturan sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menjamin kemandirian lembaga ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman optimistis KPU akan mengikuti rekomendasi panja yang ditandatangani 10 fraksi DPR tersebut. KPU dinilai harus mengikuti karena dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat, termasuk rapat panja.

Dian ramdhani
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)