Perludem: KPU Tidak Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR
Selasa, 28 April 2015 - 04:02 WIB
Perludem: KPU Tidak Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak gegabah dalam menyikapi perseteruan kepengurusan partai politik (parpol).
Termasuk dalam menyikapi kepengurusan parpol yang berhak untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
“Jadi apa yang dimaksud rekomendasi DPR itu sebatas usulan. Soal diterima atau tidak maka itu kewenangan KPU,” ujar Ketua Perludem Didik Supriyanto saat berbicara dalam diskusi Beranikah KPU Melanggar UU? di Cikini, Jakarta, Senin 27 April 2015.
Didik melihat perdebatan yang terjadi di Komisi II DPR dalam merumuskan rekomendasi kepada KPU menyandarkan pada situasi kekisruhan parpol saat ini. Oleh karena itu, kata dia, rekomendasi yang diberikan pun sangat bermuatan politis.
“Kami mengimbau KPU tidak terbawa arus politik yang tengah diperdebatkan di Komisi II karena kalau kita baca rekomendasinya menunjukkan situasi kekinian,” ucapnya.
Didik mengatakan, apabila KPU terjebak dalam perseteruan politik maka konsekuensi hukum siap dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu tersebut.
“Kalau KPU terbawa ranah politik maka tidak bisa memberikan keputusan benar dan melanggar aturan,” ujarnya. (Baca: Sikapi Dualisme Parpol, KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR)
Termasuk dalam menyikapi kepengurusan parpol yang berhak untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
“Jadi apa yang dimaksud rekomendasi DPR itu sebatas usulan. Soal diterima atau tidak maka itu kewenangan KPU,” ujar Ketua Perludem Didik Supriyanto saat berbicara dalam diskusi Beranikah KPU Melanggar UU? di Cikini, Jakarta, Senin 27 April 2015.
Didik melihat perdebatan yang terjadi di Komisi II DPR dalam merumuskan rekomendasi kepada KPU menyandarkan pada situasi kekisruhan parpol saat ini. Oleh karena itu, kata dia, rekomendasi yang diberikan pun sangat bermuatan politis.
“Kami mengimbau KPU tidak terbawa arus politik yang tengah diperdebatkan di Komisi II karena kalau kita baca rekomendasinya menunjukkan situasi kekinian,” ucapnya.
Didik mengatakan, apabila KPU terjebak dalam perseteruan politik maka konsekuensi hukum siap dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu tersebut.
“Kalau KPU terbawa ranah politik maka tidak bisa memberikan keputusan benar dan melanggar aturan,” ujarnya. (Baca: Sikapi Dualisme Parpol, KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR)
(dam)