KPU Harus Jalankan Tiga Rekomendasi Komisi II Soal Pilkada

Senin, 27 April 2015 - 12:27 WIB
KPU Harus Jalankan Tiga Rekomendasi Komisi II Soal Pilkada
KPU Harus Jalankan Tiga Rekomendasi Komisi II Soal Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan rapat Panitia Kerja (Panja) Pilkada yang telah digelar oleh pihaknya pada Jumat 24 April 2015 menghasilkan tiga rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tiga rekomendasi itu, kata dia, adalah untuk mengikutsertakan partai yang kepengurusannya masih bersengketa yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Ya rapat Panja Pilkada kemarin menghasilkan tiga rekomenadasi," ujar Rambe saat dihubungi melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Senin (27/4/2015).

Menurutnya, rapat Panja itu bersifat mengikat. Maka dia, berharap KPU dapat melaksanakan tiga rekomendasi dari pihaknya untuk mengatasi dualisme kepengurusan partai politik dalam menghadapi pilkada.

"Dua minggu kita melaksanakan Panja Pilkada untuk membahas itu. Dan keputusan Panja sifatnya mengikat, apalagi seluruh fraksi di Komisi II menandatangani untuk menyetujui tiga rekomendasi itu," tandasnya.

Adapun tiga rekomendasi Komisi II DPR terhadap KPU untuk mengatasi dualisme kepengurusan partai politik, yakni pertama, harus tetap menggunakan SK Menkumham. Jika masih menjadi objek sengketa, SK tersebut akan ditunggu sampai berkekuatan hukum tetap.

Kedua, partai yang bersengketa tadi sarankan untuk islah. Ketiga, jika kedua opsi tersebut tidak memberi solusi sampai batas akhir masa pendaftaran, acuan yang akan dipakai ialah putusan pengadilan terakhir.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2791 seconds (0.1#10.140)