KPU: Konsultasi dengan DPR Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap proses konsultasi dengan DPR terkait peraturan KPU (PKPU) pemilihan kepala daerah (pilkada) telah selesai dilakukan. KPU selanjutnya hanya menunggu masukan tertulis dari panitia kerja (panja) DPR untuk kemudian ditetapkan pada Senin 27 April 2015 nanti.
“Untuk konsultasi kami anggap sudah selesai. Namun masih menunggu masukan (tertulis) dari panja Komisi II DPR terkait draft PKPU pencalonan,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat dihubungi sejumlah wartawan, Jumat (24/4/2015).
Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay memastikan sikap KPU ini tidak bertentangan dengan norma hukum yang ada.
Menurut Hadar, konsultasi hanya menelurkan sejumlah masukan yang sifatnya bisa diterima KPU atau tidak. “Lho namanya masukan ya tidak harus seperti itu. Kan forumnya konsultasi,” jelas Hadar.
Sebelumnya pada rapat konsultasi dengan DPR semalam, pembahasan tentang draft PKPU pencalonan mengalami jalan buntu. Hal ini terkait silang pendapat tentang kepengurusan partai politik mana yang berhak untuk ikut dalam pilkada serentak 2015. Apakah yang bersumber dari SK Kemenkumham atau hasil pengadilan yang sifatnya inkrah, final dan mengikat.
“Mereka masih meminta untuk lebih sabar dan menunggu hasil kesepakatan mereka. Namun kami sampaikan bahwa karena kami ada batas waktu dan PKPU ini sudah dibutuhkan. Maka kami sampaikan bahwa konsultasi sudah cukup,” tuntas Hadar.(ico)
“Untuk konsultasi kami anggap sudah selesai. Namun masih menunggu masukan (tertulis) dari panja Komisi II DPR terkait draft PKPU pencalonan,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat dihubungi sejumlah wartawan, Jumat (24/4/2015).
Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay memastikan sikap KPU ini tidak bertentangan dengan norma hukum yang ada.
Menurut Hadar, konsultasi hanya menelurkan sejumlah masukan yang sifatnya bisa diterima KPU atau tidak. “Lho namanya masukan ya tidak harus seperti itu. Kan forumnya konsultasi,” jelas Hadar.
Sebelumnya pada rapat konsultasi dengan DPR semalam, pembahasan tentang draft PKPU pencalonan mengalami jalan buntu. Hal ini terkait silang pendapat tentang kepengurusan partai politik mana yang berhak untuk ikut dalam pilkada serentak 2015. Apakah yang bersumber dari SK Kemenkumham atau hasil pengadilan yang sifatnya inkrah, final dan mengikat.
“Mereka masih meminta untuk lebih sabar dan menunggu hasil kesepakatan mereka. Namun kami sampaikan bahwa karena kami ada batas waktu dan PKPU ini sudah dibutuhkan. Maka kami sampaikan bahwa konsultasi sudah cukup,” tuntas Hadar.(ico)
(kur)