Rapat Paripurna Akan Sahkan Perppu KPK Malam Ini
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 untuk dijadikan UU.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, setelah Perppu tersebut disetujui oleh Komisi III, anggota DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengesahkan Perppu tersebut untuk disetujui menjadi UU.
"Nanti malam paripurna jam 19.30 WIB. Agendanya penutupan masa sidang dan pengambilan keputusan dari Perppu Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK," ujar Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dalam paripurna itu, kata dia, nantinya pemimpin rapat akan menanyakan ke seluruh peserta, apakah menyetujui Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU atau tidak.
Dengan begitu politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, jika seluruh anggota DPR menyatakan setuju, maka para pemimpin KPK statusnya sudah tetap, bukan lagi sebagai Plt.
"Kalau jadi UU, Plt pimpinan KPK langsung jadi pimpinan KPK sampai Desember 2015," tandasnya.
Sekadar diketahui, Perppu KPK diterbitkan oleh Presiden Jokowi untuk mengangkat tiga pemimpin sementara KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji.
Ketiganya ditunjuk presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara, satu pemimpin KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, setelah Perppu tersebut disetujui oleh Komisi III, anggota DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengesahkan Perppu tersebut untuk disetujui menjadi UU.
"Nanti malam paripurna jam 19.30 WIB. Agendanya penutupan masa sidang dan pengambilan keputusan dari Perppu Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK," ujar Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dalam paripurna itu, kata dia, nantinya pemimpin rapat akan menanyakan ke seluruh peserta, apakah menyetujui Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU atau tidak.
Dengan begitu politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, jika seluruh anggota DPR menyatakan setuju, maka para pemimpin KPK statusnya sudah tetap, bukan lagi sebagai Plt.
"Kalau jadi UU, Plt pimpinan KPK langsung jadi pimpinan KPK sampai Desember 2015," tandasnya.
Sekadar diketahui, Perppu KPK diterbitkan oleh Presiden Jokowi untuk mengangkat tiga pemimpin sementara KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji.
Ketiganya ditunjuk presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara, satu pemimpin KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.
(kri)