Kemenkumham: Johan Budi Penuhi Syarat sebagai Plt Pemimpin KPK
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Peratutan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengatakan, latar belakang Johan Budi SP sebagai jurnalis di bidang hukum selama belasan tahun, sudah cukup memenuhi persyaratan menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana Pasal 29 huruf (d) UU KPK.
Wicipto menanggapi sejumlah anggota Panja Komisi III yang mempermasalahkan pengangkatan Johan Budi SP sebagai Plt Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan yang dikemukakan Komisi III, mantan jubir lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki latar belakang di bidang hukum.
"Meski berlatar belakang pendidikan teknik, Pak Johan Budi tetap kapabel menjadi Plt Ketua KPK," kata Wicipto dalam rapat Panja Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Dia menambahkan, meski Johan Budi tidak memiliki ijazah Sarjana Hukum, alumnus Fakultas Teknik Universitas Indonesia tersebut telah memiliki cukup pengalaman.
"Dalam CV, Pak Johan Budi sudah berprofesi secara spesialisasinya lebih dari 15 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Anggota Panja dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mempersoalkan pengangkatan Johan Budi SP selaku pemimpin sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, latar belakang Johan Budi sebagai jurnalis di bidang hukum belum bisa diartikan yang bersangkutan berpengalaman di bidang hukum. (Baca: Pengangkatan Johan Budi sebagai Plt Pemimpin KPK Dipersoalkan).
Wicipto menanggapi sejumlah anggota Panja Komisi III yang mempermasalahkan pengangkatan Johan Budi SP sebagai Plt Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan yang dikemukakan Komisi III, mantan jubir lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki latar belakang di bidang hukum.
"Meski berlatar belakang pendidikan teknik, Pak Johan Budi tetap kapabel menjadi Plt Ketua KPK," kata Wicipto dalam rapat Panja Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Dia menambahkan, meski Johan Budi tidak memiliki ijazah Sarjana Hukum, alumnus Fakultas Teknik Universitas Indonesia tersebut telah memiliki cukup pengalaman.
"Dalam CV, Pak Johan Budi sudah berprofesi secara spesialisasinya lebih dari 15 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Anggota Panja dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mempersoalkan pengangkatan Johan Budi SP selaku pemimpin sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, latar belakang Johan Budi sebagai jurnalis di bidang hukum belum bisa diartikan yang bersangkutan berpengalaman di bidang hukum. (Baca: Pengangkatan Johan Budi sebagai Plt Pemimpin KPK Dipersoalkan).
(zik)