Kasus Golkar, Ahli Hukum Tata Negara Bersaksi di PTUN
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan perdata Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali Nomor 62/G/PTUN JKT dengan agenda menghadirkan bukti, duplik tergugat dan keterangan ahli dari penggugat.
Berdasarkan informasi diperoleh di lokasi, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali kepengurusan Aburizal Bakrie menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka adalah, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki, pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Andi Irman Putrasidin.
"Iya saya akan menjadi saksi ahli dari kubu Ical. Nanti saya akan memberi keterangan terkait kasus Golkar di persidangan," kata Laica di PTUN Jakarta, Senin (20/4).
Hadir dalam persidangan tersebut Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Umum Nurdin Halid, Wakil Ketua Umum Cicip Syarief Sutardjo, dan Sekjen Idrus Marham.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH.-01.AH.01 yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, kepengurusan Agung Laksono.
Berdasarkan informasi diperoleh di lokasi, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali kepengurusan Aburizal Bakrie menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka adalah, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki, pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Andi Irman Putrasidin.
"Iya saya akan menjadi saksi ahli dari kubu Ical. Nanti saya akan memberi keterangan terkait kasus Golkar di persidangan," kata Laica di PTUN Jakarta, Senin (20/4).
Hadir dalam persidangan tersebut Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Umum Nurdin Halid, Wakil Ketua Umum Cicip Syarief Sutardjo, dan Sekjen Idrus Marham.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH.-01.AH.01 yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, kepengurusan Agung Laksono.
(kur)