Kemendagri Pastikan DAK2 Valid
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) telah resmi menyerahkan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan data DAK2 yang disampaikan itu valid dan dapat digunakan KPU untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Ini kami jamin bisa dipertanggungjawabkan dan tentunya dengan kita serahkan ke KPU, KPU akan mendistribusikan ke KPU daerah," ujar Tjahjo di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Tjahjo juga berharap dengan disampaikannya DAK2, tahapan-tahapan yang hendak dilaksanakan KPU bisa semakin terencana, terukur dan terprogram dengan baik. Politikus PDIP itu pun menegaskan posisi pemerintah yang siap mem-backup penuh KPU sebagai pelaksana pilkada.
"Bersama-sama dalam upaya menyukseskan pilkada serentak yang dijadwalkan sembilan Desember," tutup Tjahjo.(ico)
"Ini kami jamin bisa dipertanggungjawabkan dan tentunya dengan kita serahkan ke KPU, KPU akan mendistribusikan ke KPU daerah," ujar Tjahjo di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Tjahjo juga berharap dengan disampaikannya DAK2, tahapan-tahapan yang hendak dilaksanakan KPU bisa semakin terencana, terukur dan terprogram dengan baik. Politikus PDIP itu pun menegaskan posisi pemerintah yang siap mem-backup penuh KPU sebagai pelaksana pilkada.
"Bersama-sama dalam upaya menyukseskan pilkada serentak yang dijadwalkan sembilan Desember," tutup Tjahjo.(ico)
(kur)