Malam Ini Komisi III Tentukan Jadwal Seleksi Badrodin
Rabu, 15 April 2015 - 17:22 WIB
Malam Ini Komisi III Tentukan Jadwal Seleksi Badrodin
A
A
A
JAKARTA - Jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper test) terhadap calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti akan ditentukan Komisi III DPR hari ini.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, rapat pleno akan digelar setelah komisi III melaksanakan kunjungan ke kediaman Badrodin Haiti. Melalui rapat pleno itulah akan ditentukan jadwal fit and proper test itu.
"Fit and proper ‎nanti akan putuskan di pleno komisi III pukul 19.30 WIB," ujar Aziz di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Menurutnya, rapat pleno akan mendiskusikan tiga opsi tentang persetujuan Badrodin sebagai Kapolri. Selain memperjelas fit and proper test Badrodin, dalam rapat pleno itu akan dibahas nasib Budi Gunawan.
Lanjutnya, status Budi Gunawan sebagai Kapolri terpilih belum dicabut dalam rapat Paripurna DPR.
"Diantaranya, uji kelayakan dan kepatutan Badrodin ditunda, agendakan rapat paripurna pencabutan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), atau bersamaan pencabutan BG akan dilanjutkan persetujuan Badrodin sebagai Kapolri," terangnya.
Dia menambahkan, Paripurna rencananya digelar pada Jumat 17 April 2015 atau Senin 20 April 2015.
"Tapi kayaknya hari Senin baru paripurna. Kalau secara mekanisme ada paripurna Pak Budi Gunawan belum kita cabut, di mana dicabutnya itu di paripurna sesuai azaz kontradiktif," jelas politikus Partai Golkar ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis menambahkan, DPR harus menggelar paripurna terlebih dahulu untuk memperjelas nasib Komjen Polisi Budi Gunawan statusnya masih menjadi Kapolri terpilih.
"Azaz pemerintah yang baik seharusnya direalisasikan. Ini kan enggak jelas sekarang. Saya minta tuntaskan dulu nasib Pak BG," kata John ditempat yang sama.
Dia menegaskan, meskipun pemilihan calon Kapolri kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi persetujuan paripurna harus dituntaskan terlebih dahulu dengan bersandar pada aturan yang berlaku.
"Artinya persetujuan paripurna belum tuntas, belum selesai. Memang kewenangan presiden mengangkat Kapolri. Pak Jokowi datang menyatakan pembatalan Budi Gunawan untuk mencegah pro dan kontra. Tapi harus diselesaikan dulu prosesnya," tukasnya. (ico)
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, rapat pleno akan digelar setelah komisi III melaksanakan kunjungan ke kediaman Badrodin Haiti. Melalui rapat pleno itulah akan ditentukan jadwal fit and proper test itu.
"Fit and proper ‎nanti akan putuskan di pleno komisi III pukul 19.30 WIB," ujar Aziz di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Menurutnya, rapat pleno akan mendiskusikan tiga opsi tentang persetujuan Badrodin sebagai Kapolri. Selain memperjelas fit and proper test Badrodin, dalam rapat pleno itu akan dibahas nasib Budi Gunawan.
Lanjutnya, status Budi Gunawan sebagai Kapolri terpilih belum dicabut dalam rapat Paripurna DPR.
"Diantaranya, uji kelayakan dan kepatutan Badrodin ditunda, agendakan rapat paripurna pencabutan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), atau bersamaan pencabutan BG akan dilanjutkan persetujuan Badrodin sebagai Kapolri," terangnya.
Dia menambahkan, Paripurna rencananya digelar pada Jumat 17 April 2015 atau Senin 20 April 2015.
"Tapi kayaknya hari Senin baru paripurna. Kalau secara mekanisme ada paripurna Pak Budi Gunawan belum kita cabut, di mana dicabutnya itu di paripurna sesuai azaz kontradiktif," jelas politikus Partai Golkar ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis menambahkan, DPR harus menggelar paripurna terlebih dahulu untuk memperjelas nasib Komjen Polisi Budi Gunawan statusnya masih menjadi Kapolri terpilih.
"Azaz pemerintah yang baik seharusnya direalisasikan. Ini kan enggak jelas sekarang. Saya minta tuntaskan dulu nasib Pak BG," kata John ditempat yang sama.
Dia menegaskan, meskipun pemilihan calon Kapolri kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi persetujuan paripurna harus dituntaskan terlebih dahulu dengan bersandar pada aturan yang berlaku.
"Artinya persetujuan paripurna belum tuntas, belum selesai. Memang kewenangan presiden mengangkat Kapolri. Pak Jokowi datang menyatakan pembatalan Budi Gunawan untuk mencegah pro dan kontra. Tapi harus diselesaikan dulu prosesnya," tukasnya. (ico)
(kur)