Mediasi Deadlock, Golkar Kubu Ical Percaya Ada Keajaiban
Rabu, 15 April 2015 - 09:03 WIB
Mediasi Deadlock, Golkar Kubu Ical Percaya Ada Keajaiban
A
A
A
JAKARTA - Proses mediasi yang diinisiasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) buat mencari titik temu masalah kepengurusan Partai Golkar Munas Bali dengan versi Munas Ancol menemui jalan buntu alias deadlock.
Menurut Sekjen Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Idrus Marham, pihaknya mengikuti proses hukum yang ditempuh pengadilan, termasuk proses mediasi. Namun, proses mediasi masih belum tuntas.
Maka itu, Idrus mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan buat memutuskan. "Mediasi dari awal sudah dilakukan bahkan sebelum di pengadilan. Tapi hasilnya ya seperti yang kita tahu sama-sama," ujar Idrus saat dihubungi Sindonews, Rabu (15/4/2015).
Dia meyakini, kendati melalui mediasi masih deadlock, akan ada 'keajaiban' dari putusan pengadilan. Sebab sebagai penggugat, pihaknya dari awal sudah mempercayakan penuh kepada hakim.
"Zaman sekarang mana ada proses pengadilan yang tidak terbuka. Kita percaya independensi hakim akan tetap terjaga sampai nanti ada keputusan terakhir," ungkapnya.
Seperti diketahui, pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical) melalui kuasa hukumnya yaitu Yusril Ihza Mahendra menggugat kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dalam gugatan dengan nomor 91/Pdt-G/2015/PN Jkt Ut tertanggal 16 Maret 2015, penggugat mengajukan gugatan kepada tiga tergugat.
Tergugat I adalah kepanitiaan dan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol, yang dipimpin Agung Laksono dan Sekjennya Zainudin Amali. Sedangkan, tergugat II Wakil Ketua DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam. Sementara, tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dalam sidang yang digelar pada 31 Maret lalu, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi dengan hakim anggota, Dasma dan Haifa Sudewi menunjuk Hakim I Made Sukadana sebagai mediator sebelum masuk pada sidang lanjutan yang membahas pokok perkara.
Menurut Sekjen Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Idrus Marham, pihaknya mengikuti proses hukum yang ditempuh pengadilan, termasuk proses mediasi. Namun, proses mediasi masih belum tuntas.
Maka itu, Idrus mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan buat memutuskan. "Mediasi dari awal sudah dilakukan bahkan sebelum di pengadilan. Tapi hasilnya ya seperti yang kita tahu sama-sama," ujar Idrus saat dihubungi Sindonews, Rabu (15/4/2015).
Dia meyakini, kendati melalui mediasi masih deadlock, akan ada 'keajaiban' dari putusan pengadilan. Sebab sebagai penggugat, pihaknya dari awal sudah mempercayakan penuh kepada hakim.
"Zaman sekarang mana ada proses pengadilan yang tidak terbuka. Kita percaya independensi hakim akan tetap terjaga sampai nanti ada keputusan terakhir," ungkapnya.
Seperti diketahui, pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical) melalui kuasa hukumnya yaitu Yusril Ihza Mahendra menggugat kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dalam gugatan dengan nomor 91/Pdt-G/2015/PN Jkt Ut tertanggal 16 Maret 2015, penggugat mengajukan gugatan kepada tiga tergugat.
Tergugat I adalah kepanitiaan dan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol, yang dipimpin Agung Laksono dan Sekjennya Zainudin Amali. Sedangkan, tergugat II Wakil Ketua DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam. Sementara, tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dalam sidang yang digelar pada 31 Maret lalu, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi dengan hakim anggota, Dasma dan Haifa Sudewi menunjuk Hakim I Made Sukadana sebagai mediator sebelum masuk pada sidang lanjutan yang membahas pokok perkara.
(kri)