Jika Menang di PTUN, Kubu Ical Imbau Menkumham Patuhi Hukum
Selasa, 14 April 2015 - 12:43 WIB
Jika Menang di PTUN, Kubu Ical Imbau Menkumham Patuhi Hukum
A
A
A
JAKARTA - Munas yang digelar oleh Partai Golkar kubu Agung Laksono Ancol dianggap palsu lantaran dilaksanakan berdasarkan surat mandat palsu karena Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat.
Sementara, Menkumham Yasonna Laoly pun telah menyatakan dalam mengambil putusan terkait konflik Partai Golkar adalah dengan mengutip pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) bukan berdasarkan putusan penuhnya. Atas dasar itu, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dianggap cacat hukum.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), John Kennedy Azis yakin atas dasar bukti-bukti dan fakta-fakta tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memenangkan gugatan kubu Ical.
Dia pun mengimbau kepada Menkumham Yasonna agar taat dan patuh pada hukum yang berlaku. Jika memang kubu Ical nantinya menang, kata dia, maka Menkumham harus segera mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Ical.
"Memang Menkumham yang eksekusi, kalau misalnya hukum ini masih ada di republik ini, suka tidak suka, senang tidak senang, karena Republik Indonesia berlandaskan hukum, dia harus jalankan perintah pengadilan," ujar John di Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (14/4/2015).
Menurutnya, jangan sampai putusan Menkumham kembali memperumit dualisme yang ada di internal partai berlambang pohon beringin tersebut. Jika Yasonna kembali mengambil keputusan yang cacat hukum, tambah dia, maka Yasonna sebagai Menkumham tidak mentaati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Berarti republik ini sudah tidak ada hukum, pakai hukum rimba kita," tandasnya.
Sementara, Menkumham Yasonna Laoly pun telah menyatakan dalam mengambil putusan terkait konflik Partai Golkar adalah dengan mengutip pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) bukan berdasarkan putusan penuhnya. Atas dasar itu, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dianggap cacat hukum.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), John Kennedy Azis yakin atas dasar bukti-bukti dan fakta-fakta tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memenangkan gugatan kubu Ical.
Dia pun mengimbau kepada Menkumham Yasonna agar taat dan patuh pada hukum yang berlaku. Jika memang kubu Ical nantinya menang, kata dia, maka Menkumham harus segera mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Ical.
"Memang Menkumham yang eksekusi, kalau misalnya hukum ini masih ada di republik ini, suka tidak suka, senang tidak senang, karena Republik Indonesia berlandaskan hukum, dia harus jalankan perintah pengadilan," ujar John di Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (14/4/2015).
Menurutnya, jangan sampai putusan Menkumham kembali memperumit dualisme yang ada di internal partai berlambang pohon beringin tersebut. Jika Yasonna kembali mengambil keputusan yang cacat hukum, tambah dia, maka Yasonna sebagai Menkumham tidak mentaati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Berarti republik ini sudah tidak ada hukum, pakai hukum rimba kita," tandasnya.
(kri)