Pembentukan PPS dan PPK Berpotensi Terhambat

Jum'at, 10 April 2015 - 17:07 WIB
Pembentukan PPS dan PPK Berpotensi Terhambat
Pembentukan PPS dan PPK Berpotensi Terhambat
A A A
JAKARTA - Tahapan awal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak terancam terganggu. Hal itu lantaran hingga kini persoalan penganggaran pilkada belum tuntas.

Beberapa yang dikhawatirkan terganggu adalah proses pembentukan petugas adhoc tingkat kelurahan/desa (PPS) dan tingkat kecamatan (PPK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkhawatirkan adanya potensi hambatan pembentukan PPS dan PPK tersebut.

Selain masalah pembentukan, kata dia, kerja dari PPS dan PPK yang langsung terjun ke lapangan memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Dengan begitu, lanjut dia, anggaran yang dibutuhkan harus mendapatkan kejelasan. “Bagaimana bekerja kalau nanti dana itu belum ada,” ujar Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Proses pembentukan PPS dan PPK dijadwalkan oleh KPU sudah dilakukan pada 19 April 2015. Tugas terdekat PPS dan PPK melakukan verifikasi dukungan untuk calon perseorangan yang akan ikut dalam pilkada.

“Oleh karenanya kami berharap betul pemerintah daerah bisa mempersiapkan ini dengan berkordinasi bersama KPU. Walaupun saya mendengar sebetulnya persoalan ini lebih pada kebijakan,” tutur Hadar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5713 seconds (0.1#10.140)