Kubu ARB Minta PTUN Percepat Sidang

Jum'at, 10 April 2015 - 10:32 WIB
Kubu ARB Minta PTUN...
Kubu ARB Minta PTUN Percepat Sidang
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Munas Bali meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mempercepat proses sidang gugatan terhadap surat keputusan (SK) menteri hukum dan HAM (menkumham) yang mengesahkan kepengurusan kubu Munas Ancol.

Kuasa hukum DPP Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, bahkan meminta majelis hakim PTUN yang dipimpin Teguh Satya Bhakti menggelar sidang secara maraton yakni tiga kali dalam sepekan agar prosesnya bisa lebih cepat sampai ke pembacaan putusan.

”Sidang perlu lebih cepat mengambil keputusan agar konflik tidak berlarut-larut yang dapat merugikan dinamika kehidupan bangsa,” ujarnya melalui pesan singkat kemarin. Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham menyatakan, usulan percepatan sidang disampaikan agar tidak terjadi pelanggaran hukum lebih jauh oleh kubu Munas Ancol.

Menurutnya, kubu Agung Laksono tak mengindahkan putusan sela PTUN, padahal bunyinya jelas meminta penundaan pemberlakuan SK menkumham. ”Meski PTUN sudah menetapkan menunda pelaksanaan SK tersebut, mereka tetap dengan gagahnya melaksanakan rapimnas. Ini nyatanyata melecehkan penetapan sela PTUN,” katanya kemarin.

Idrus khawatir kalau sidang terus ditunda dengan alasan birokrasi dari Kemenkumham akan terjadi gejolak sosial di lapangan. Jika kubu Munas Ancol terus melakukan tindakan, bukan tidak mungkin akan memancing konflik kader di tingkat bawah.

Sidang lanjutan di PTUN Jakarta kemarin ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (13/4) dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat I yakni Menkumham Yasonna H Laoly. Sidang ditunda lantaran tergugat I menyatakan belum siap. Pada sidang kemarin penggugat telah membacakan jawaban atas pernyataan tergugat intervensi yaitu Agung Laksono dan Zainuddin Amali.

Kubu Munas Bali menyatakan menolak seluruh dalil-dalil jawaban dan menyatakan tidak akan menyampaikan replik. ”Kalau tidak ada replik, otomatis tidak ada duplik. Kami minta agar pemeriksaan langsung kepada alat bukti surat. Setelah bukti surat langsung pemeriksaan ahli dan kesimpulan,” kata Yusril saat sidang berlangsung.

Menjawab permintaan Yusril untuk melakukan percepatan proses sidang, majelis hakim menyatakan siap. Namun, tergugat menkumham melalui kuasa hukumnya, Ortiza, menyatakan tidak siap dengan alasan terkendala birokrasi.

Ortiza mengatakan, dari 11 kuasa hukum, ada dua orang yang belum menandatangani surat kuasa. Sementara itu, Wakil Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Agun Gunanjar Sudarsa menilai kubu Aburizal Bakrie (ARB) harus legawa menerima keputusan menkumham karena segala langkah hukum maupun politik kelompok Munas Bali justru membawa Golkar makin berantakan.

”Semua langkah mereka jelas-jelas tidak memperhatikan masa depan dan nasib partai serta seluruh kader,” ujarnya kemarin.

Mula akmal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8731 seconds (0.1#10.140)