Indeks Integritas UN Dipertanyakan

Jum'at, 10 April 2015 - 10:26 WIB
Indeks Integritas UN Dipertanyakan
Indeks Integritas UN Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang akan menerapkan indeks integritas dalam ujian nasional (UN) dipertanyakan publik. Metode pengukurannya tidak jelas dan hanya akan merugikan sekolah.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, semua alat uji itu harus ada uji validitasnya dulu. Apakah pengujiannya bersifat konstruksi atau uji konten semata. Pihaknya mempertanyakan, mengapa Kemendikbud bersikap sembunyi-sembunyi dalam pengukuran integritas ini lantaran tidak pernah menjelaskan apa item yang akan diukur dan kesahihan uji validitas indeks integritas itu.

”Kemendikbud itu harus hati-hati (dalam menguji) jika tidak bakal ramai (indeks integritas) itu. Publik tidak tahu apa yang akan diuji dan bagaimana pengukurannya,” katanya di Kantor PGRI kemarin. Sulistiyo menjelaskan, penilaian integritas sekolah harus objektif. Jika Kemendikbud melakukan uji integritas itu secara sembunyi-sembunyi, tidak dapat disebut objektif.

Dia menilai akan banyak sekolah yang protes jika dikatakan indeks integritasnya buruk apabila tidak dijelaskan mengapa itu sampai terjadi. Pemerintah daerah pun pasti akan keberatan jika sekolahnya dikatakan buruk karena mereka pasti mengklaim sudah melakukan yang terbaik.

Menurut dia, dengan sangat terpaksa, pihaknya tidak terlalu optimistis ada perubahan mendasar di dunia pendidikan. Tidak hanya disebabkan indeks integritas yang tidak jelas, melainkan pada ujian computer based test (CBT) karena Kemendikbud hanya memanfaatkan sarana yang sudah ada.

Padahal, UN CBT itu harus diiringi dengan persiapan fasilitasnya dulu. ”Saya khawatir siswa yang ikut UN CBT pasti lebih stres karena tekanannya lebih tinggi. Terlebih Kemendikbud menilai UN CBT lebih akurat dan aman,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Mohammad Abduhzen mengatakan, Kemendikbud menganggap agenda UN di pemerintahan Jokowi ini berbeda, padahal secara substansi sama. Menurut dia, seharusnya di dalam UN tidak perlu indeks integritas karena di dalam UU Sisdiknas No 20/2003 berbunyi ujian nasional dibutuhkan untuk mengevaluasi hasil belajar dan pengendalian mutu.

Karena itu, ada indeks integritas yang dibutuhkan sebagai alat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi sudah menyimpang dari UU tersebut. Koordinator Divisi Monitoring Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri pun mempertanyakan seperti apa bentuk indeks integritas itu.

Alasan Kemendikbud ingin menyembunyikan metode pengukurannya agar tidak dimanipulasi sekolah menjadi alasan dangkal yang sebenarnya menunjukkan ketidaksiapan Kemendikbud.

Neneng zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8343 seconds (0.1#10.140)