PTUN Diminta Jadikan Kesimpulan Rapat Komisi III Pertimbangan
Rabu, 08 April 2015 - 14:48 WIB
PTUN Diminta Jadikan Kesimpulan Rapat Komisi III Pertimbangan
A
A
A
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laloly telah digelar dua hari berturut-turut.
Kesimpulannya, komisi yang membidangi soal hukum itu menilai keputusan Menkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono tidak didasari informasi yang kurang lengkap dan akurat.
Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi Partai Golkar Misbakhun meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tengah menangani gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dapat menjadikan kesimpulan rapat tersebut sebagai pertimbangan.
"Proses hukum tengah berjalan dan ini dapat menjadi pertimbangan hukum untuk memutuskan perkara yang di dalamnya terdapat kelalaian tersebut," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
"Dugaan kelalaian itu adalah salah satu yang harus diperhatikan hakim dalam memutus proses hukum di pengadilan nanti," imbuhnya.
Misbakhun melanjutkan, dugaan ketidakakuratan informasi yang diambil oleh Menkumham terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar itu juga semakin menjernihkan duduk persoalan konflik yang terus berlarut-larut.
"Ini jadi terbuka di publik bahwa ada dugaan kelalaian terhadap Menkumham dalam mengambil keputusan. Ada ketidakakuratan baik dari isi maupun dari pembacaan keputusan lain yang dijadikan pertimbangan oleh Menkumham," pungkas Misbakhun.
Kesimpulannya, komisi yang membidangi soal hukum itu menilai keputusan Menkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono tidak didasari informasi yang kurang lengkap dan akurat.
Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi Partai Golkar Misbakhun meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tengah menangani gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dapat menjadikan kesimpulan rapat tersebut sebagai pertimbangan.
"Proses hukum tengah berjalan dan ini dapat menjadi pertimbangan hukum untuk memutuskan perkara yang di dalamnya terdapat kelalaian tersebut," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
"Dugaan kelalaian itu adalah salah satu yang harus diperhatikan hakim dalam memutus proses hukum di pengadilan nanti," imbuhnya.
Misbakhun melanjutkan, dugaan ketidakakuratan informasi yang diambil oleh Menkumham terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar itu juga semakin menjernihkan duduk persoalan konflik yang terus berlarut-larut.
"Ini jadi terbuka di publik bahwa ada dugaan kelalaian terhadap Menkumham dalam mengambil keputusan. Ada ketidakakuratan baik dari isi maupun dari pembacaan keputusan lain yang dijadikan pertimbangan oleh Menkumham," pungkas Misbakhun.
(kri)