KPU Diminta Tak Memperumit Persoalan Golkar dan PPP

Rabu, 08 April 2015 - 07:01 WIB
KPU Diminta Tak Memperumit...
KPU Diminta Tak Memperumit Persoalan Golkar dan PPP
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, dalam menentukan kepengurusan partai politik (parpol) yang bersengketa dalam kepesertaan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengambil alih apalagi sampai memperumit persoalan Golkar dan PPP.

"Buatlah aturan di PKPU (Peraturan KPU) itu aturan yang bisa dilaksanakan," kata Rambe usai Rapat Konsultasi Panja PKPU Pilkada Serentak dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Tapi, lanjut Rambe, jika KPU berpandangan demikian maka KPU telah memahami dan tidak memperumit persoalan Golkar dan PPP. Menurutnya, dengan begitu KPU terlihat lebih netral dan tidak mempersulit diri.

Karena, perlu diingat bahwa PKPU berada di bawah UU sehingga, tidak boleh melampaui yang diatur dalam UU.

"Ini kewajiban yang harus dilakukan membuat jabaran pelaksanaan pilkada serentak penting jangan dibuat main-main," jelas politikus Partai Golkar itu.

Selain itu, lanjut Rambe, dirinya mengingatkan agar KPU dan Bawaslu jangan menganggap bahwa rapat konsultasi ini sekadar panggung untuk berbicara saja.

Tapi, perlu diingat bahwa rapat konsultasi ini harus didengarkan oleh KPU dan Bawaslu dalam membuat peraturan pilkada.

"Jangan ada PKPU yang menyulitkan peserta baik parpol maupun perorangan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi muncul usulan dari Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat untuk memundurkan jadwal rapat konsultasi panja PKPU lantaran kedua partai ini harus melaksanakan Kongres dalam beberapa hari ke depan.

Hal ini diamini oleh Fraksi lainnya dan juga pimpinan Komisi. Sehingga, diputuskan bahwa pembahasan PKPU akan ditunda, khususnya pada dua isu krusial tentang pembatasan dinasti politik dan keabsahan parpol peserta pilkada.

"Besok ada pembahasan soal tahapan dan hal-hal yang di luar dua hal yang krusial. Hari ini menyamakan soal-soal yang dianggap krusial tidak sesuai dengan undang-undang," kata Rambe.

Menurut Rambe, tahapan penyelenggaraan memang penting di-clear-kan. Khususnya, soal perubahan sejumlah jadwa pendaftaran calon kepala daerah yang berdekatan dengan perayaan Idul Fitri.

Termasuk diklarifikasi dengan Bawaslu mengenai penyelesaian pemutakhiran data pemilih (pantarlih). "Itu dibatasi sampai kapan? Kalau pantarlih disesuaikan penjadwalan sejauh mana. Mereka semua berpikir untuk kebaikan bersama," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved