KPU Diminta Tak Memperumit Persoalan Golkar dan PPP
Rabu, 08 April 2015 - 07:01 WIB
KPU Diminta Tak Memperumit Persoalan Golkar dan PPP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, dalam menentukan kepengurusan partai politik (parpol) yang bersengketa dalam kepesertaan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengambil alih apalagi sampai memperumit persoalan Golkar dan PPP.
"Buatlah aturan di PKPU (Peraturan KPU) itu aturan yang bisa dilaksanakan," kata Rambe usai Rapat Konsultasi Panja PKPU Pilkada Serentak dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Tapi, lanjut Rambe, jika KPU berpandangan demikian maka KPU telah memahami dan tidak memperumit persoalan Golkar dan PPP. Menurutnya, dengan begitu KPU terlihat lebih netral dan tidak mempersulit diri.
Karena, perlu diingat bahwa PKPU berada di bawah UU sehingga, tidak boleh melampaui yang diatur dalam UU.
"Ini kewajiban yang harus dilakukan membuat jabaran pelaksanaan pilkada serentak penting jangan dibuat main-main," jelas politikus Partai Golkar itu.
Selain itu, lanjut Rambe, dirinya mengingatkan agar KPU dan Bawaslu jangan menganggap bahwa rapat konsultasi ini sekadar panggung untuk berbicara saja.
Tapi, perlu diingat bahwa rapat konsultasi ini harus didengarkan oleh KPU dan Bawaslu dalam membuat peraturan pilkada.
"Jangan ada PKPU yang menyulitkan peserta baik parpol maupun perorangan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi muncul usulan dari Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat untuk memundurkan jadwal rapat konsultasi panja PKPU lantaran kedua partai ini harus melaksanakan Kongres dalam beberapa hari ke depan.
Hal ini diamini oleh Fraksi lainnya dan juga pimpinan Komisi. Sehingga, diputuskan bahwa pembahasan PKPU akan ditunda, khususnya pada dua isu krusial tentang pembatasan dinasti politik dan keabsahan parpol peserta pilkada.
"Besok ada pembahasan soal tahapan dan hal-hal yang di luar dua hal yang krusial. Hari ini menyamakan soal-soal yang dianggap krusial tidak sesuai dengan undang-undang," kata Rambe.
Menurut Rambe, tahapan penyelenggaraan memang penting di-clear-kan. Khususnya, soal perubahan sejumlah jadwa pendaftaran calon kepala daerah yang berdekatan dengan perayaan Idul Fitri.
Termasuk diklarifikasi dengan Bawaslu mengenai penyelesaian pemutakhiran data pemilih (pantarlih). "Itu dibatasi sampai kapan? Kalau pantarlih disesuaikan penjadwalan sejauh mana. Mereka semua berpikir untuk kebaikan bersama," pungkasnya.
"Buatlah aturan di PKPU (Peraturan KPU) itu aturan yang bisa dilaksanakan," kata Rambe usai Rapat Konsultasi Panja PKPU Pilkada Serentak dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Tapi, lanjut Rambe, jika KPU berpandangan demikian maka KPU telah memahami dan tidak memperumit persoalan Golkar dan PPP. Menurutnya, dengan begitu KPU terlihat lebih netral dan tidak mempersulit diri.
Karena, perlu diingat bahwa PKPU berada di bawah UU sehingga, tidak boleh melampaui yang diatur dalam UU.
"Ini kewajiban yang harus dilakukan membuat jabaran pelaksanaan pilkada serentak penting jangan dibuat main-main," jelas politikus Partai Golkar itu.
Selain itu, lanjut Rambe, dirinya mengingatkan agar KPU dan Bawaslu jangan menganggap bahwa rapat konsultasi ini sekadar panggung untuk berbicara saja.
Tapi, perlu diingat bahwa rapat konsultasi ini harus didengarkan oleh KPU dan Bawaslu dalam membuat peraturan pilkada.
"Jangan ada PKPU yang menyulitkan peserta baik parpol maupun perorangan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi muncul usulan dari Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat untuk memundurkan jadwal rapat konsultasi panja PKPU lantaran kedua partai ini harus melaksanakan Kongres dalam beberapa hari ke depan.
Hal ini diamini oleh Fraksi lainnya dan juga pimpinan Komisi. Sehingga, diputuskan bahwa pembahasan PKPU akan ditunda, khususnya pada dua isu krusial tentang pembatasan dinasti politik dan keabsahan parpol peserta pilkada.
"Besok ada pembahasan soal tahapan dan hal-hal yang di luar dua hal yang krusial. Hari ini menyamakan soal-soal yang dianggap krusial tidak sesuai dengan undang-undang," kata Rambe.
Menurut Rambe, tahapan penyelenggaraan memang penting di-clear-kan. Khususnya, soal perubahan sejumlah jadwa pendaftaran calon kepala daerah yang berdekatan dengan perayaan Idul Fitri.
Termasuk diklarifikasi dengan Bawaslu mengenai penyelesaian pemutakhiran data pemilih (pantarlih). "Itu dibatasi sampai kapan? Kalau pantarlih disesuaikan penjadwalan sejauh mana. Mereka semua berpikir untuk kebaikan bersama," pungkasnya.
(maf)