Kantor DPP Golkar Disarankan Dikosongkan Sementara

Selasa, 07 April 2015 - 22:19 WIB
Kantor DPP Golkar Disarankan Dikosongkan Sementara
Kantor DPP Golkar Disarankan Dikosongkan Sementara
A A A
JAKARTA - Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, disarankan agar dikosongkan sementara. Langkah itu ditempuh hingga adanya putusan final dan mengikat atas konflik dualisme kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu.

Maka itu, kedua belah pihak, baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) maupun Agung Laksono tidak boleh menduduki Kantor DPP Partai Golkar itu sementara, hingga adanya putusan pengadilan yang final.

Menurut mantan Juru Bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie M Massardi, Kantor DPP Partai Golkar perlu dikosongkan sementara, agar benturan fisik antara kedua kubu tidak terulang kembali.

Terlebih, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan sela beberapa waktu yang lalu terhadap gugatan kubu Ical. Putusan sela itu menunda pemberlakuan SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono.

"Untuk menghindari konflik fisik. Saya sih rekomendasi kepada pengacara Golkar kubu Ical, Pak Yusril Ihza Mahendra agar bisa meminta Polri untuk membebaskan kantor DPP Slipi. Tapi tak perlu juga kemudian diduduki, karena bisa aja kubu Agung menang, karena PTUN Jakarta ini masih putusan sela," ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).

Maka itu, dia menyarankan kubu Agung Laksono bisa mematuhi putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jakarta itu. Mengingat, hingga saat ini Kantor DPP Golkar masih dikuasai oleh Golkar versi Munas Ancol Jakarta.

"Karena ini masih dibilang 50-50, status quo, sebaiknya memang seperti simbol Golkar di Slipi, ya kalau mau dikosongkan aja, di status quo. Sampai nanti ada keputusan final," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7014 seconds (0.1#10.140)