Anggap SK Menkumham Sah, Yasonna Dinilai Lecehkan PTUN
Selasa, 07 April 2015 - 14:29 WIB
Anggap SK Menkumham Sah, Yasonna Dinilai Lecehkan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menganggap Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol tetap sah menuai kritik.
Atas sikapnya itu, Yasonna dinilai telah melecehkan putusan sela Pengadilan Tata Usana Negara Jakarta yang menyatakan menunda pemberlakuan SK tersebut.
"Putusan sela PTUN adalah produk hukum yang mengikat. Semua anak bangsa harus terima. Ironisnya Menkumham malah melecehkan," ujar Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Tantowi Yahya di Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, Menkumham telah memperlihatkan sikap yang tidak baik kepada masyarakat Indonesia. "Ini akan berakibat pada legalitas hukum yang akan diragukan oleh masyarakat umum," ujarnya.
Sebelumnya, Mengkumham menganggap keputusannya terkait kepengurusan Partai Golkar tetap sah meskipun PTUN mengeluarkan putusan sela menunda SK tersebut. (Baca: Menkumham Ngotot SK Menkumham Kubu Agung Masih Sah)
Atas sikapnya itu, Yasonna dinilai telah melecehkan putusan sela Pengadilan Tata Usana Negara Jakarta yang menyatakan menunda pemberlakuan SK tersebut.
"Putusan sela PTUN adalah produk hukum yang mengikat. Semua anak bangsa harus terima. Ironisnya Menkumham malah melecehkan," ujar Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Tantowi Yahya di Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, Menkumham telah memperlihatkan sikap yang tidak baik kepada masyarakat Indonesia. "Ini akan berakibat pada legalitas hukum yang akan diragukan oleh masyarakat umum," ujarnya.
Sebelumnya, Mengkumham menganggap keputusannya terkait kepengurusan Partai Golkar tetap sah meskipun PTUN mengeluarkan putusan sela menunda SK tersebut. (Baca: Menkumham Ngotot SK Menkumham Kubu Agung Masih Sah)
(dam)