Kelanjutan Usulan Hak Angket Menkumham Ditentukan Hari Ini
Selasa, 07 April 2015 - 13:59 WIB
Kelanjutan Usulan Hak Angket Menkumham Ditentukan Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - DPR akan menggelar rapat paripurna pada hari ini. Salah satu agendanya ialah meminta persetujuan anggota terkait usulan penggunaan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Nanti di paripurna, hak angket difotokopi, dibacakan angket sudah masuk, pimpinan terima, untuk dipelajarin" ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, pemimpin DPR akan meminta opsi kepada anggota DPR untuk ditindaklanjuti atau tidak. Jika disetujui oleh mayoritas anggota DPR, maka usulan itu akan ditindaklanjuti.
Penggunaan hak angket atau hak penyelidikan terhadap Menkumham Yasonna Laoly diusulkan oleh anggota fraksi-fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Hak angket digunakan untuk menyelidiki proses kebijakan Menkumham dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy.
Penggunaan hak angket merupakan usulan anggota DPR dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Mereka menganggap hak itu perlu digunakan untuk menyelidiki kebijakan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy.
"Nanti di paripurna, hak angket difotokopi, dibacakan angket sudah masuk, pimpinan terima, untuk dipelajarin" ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, pemimpin DPR akan meminta opsi kepada anggota DPR untuk ditindaklanjuti atau tidak. Jika disetujui oleh mayoritas anggota DPR, maka usulan itu akan ditindaklanjuti.
Penggunaan hak angket atau hak penyelidikan terhadap Menkumham Yasonna Laoly diusulkan oleh anggota fraksi-fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Hak angket digunakan untuk menyelidiki proses kebijakan Menkumham dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy.
Penggunaan hak angket merupakan usulan anggota DPR dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Mereka menganggap hak itu perlu digunakan untuk menyelidiki kebijakan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy.
(dam)