Kubu Agung Akan Beri Bantuan Hukum Tersangka Mandat Palsu
Selasa, 07 April 2015 - 13:28 WIB
Kubu Agung Akan Beri Bantuan Hukum Tersangka Mandat Palsu
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono akan memberikan bantuan hukum terhadap dua kadernya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen atau mandat palsu dalam melaksanakan Munas Golkar di Ancol.
Politikus Partai Golkar kubu Agung Laksono, Dave Laksono mengaku meski belum mempelajari berkas terkait penetapan dua tersangka itu. Namun, pihaknya memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada dua anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kebijakan itu belum kami pelajari, kalau benar nanti ada pembelaan dari tim hakim apalagi kami sudah dikatakan sah meskipun sela," ujar Dave di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Putra dari Ketua Umum Golkar kubu Munas Ancol Agung Laksono ini menegaskan, tidak ada pemalsuan dokumen atau mandat palsu dalam pelaksanaan Munas Ancol yang digelar oleh kubunya itu.
"Tidak ada mandat palsu, kalau ada orang yang sudah meninggal kan dia tidak punya hak suara. Ini perkara yang tidak ada tapi diada-adakan," tandasnya.
Politikus Partai Golkar kubu Agung Laksono, Dave Laksono mengaku meski belum mempelajari berkas terkait penetapan dua tersangka itu. Namun, pihaknya memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada dua anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kebijakan itu belum kami pelajari, kalau benar nanti ada pembelaan dari tim hakim apalagi kami sudah dikatakan sah meskipun sela," ujar Dave di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Putra dari Ketua Umum Golkar kubu Munas Ancol Agung Laksono ini menegaskan, tidak ada pemalsuan dokumen atau mandat palsu dalam pelaksanaan Munas Ancol yang digelar oleh kubunya itu.
"Tidak ada mandat palsu, kalau ada orang yang sudah meninggal kan dia tidak punya hak suara. Ini perkara yang tidak ada tapi diada-adakan," tandasnya.
(kri)