Bamsoet: Otak Kasus Mandat Palsu Tak Boleh Lepas
Senin, 06 April 2015 - 15:37 WIB
Bamsoet: Otak Kasus Mandat Palsu Tak Boleh Lepas
A
A
A
JAKARTA - Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, penetapan dua tersangka dari kubu Agung Laksono oleh Bareskrim Polri, yang diduga memalsukan surat mandat Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, adalah baru permulaan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu menjelaskan, masih ada pihak-pihak yang seharusnya ditetapkan menjadi tersangka. Terutama adalah otak dari pemalsuan surat mandat tersebut.
"Ini baru awal menurut saya, belum lagi nanti beberapa tersangka lainnya, termasuk juga yang memakai mandat orang yang sudah meninggal. Tapi yang pasti otaknya (kasus Munas Ancol) tidak boleh dilepas," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Dia pun mengaku telah mendengar ucapan dari Kabareskrim Budi Waseso yang akan mengejar pelaku yang mengusulkan mandat palsu itu.
"Saya mendengar Kabareskrim tetap akan memburu dan mengejar otak dan pelaku pemalsuan dokumen Munas Ancol itu," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan HB dan DY sebagai tersangka kasus dugaan dokumen palsu atau mandat palsu yang dipakai untuk menghadiri Munas Golkar versi Ancol, Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Yang lain masih didalami, cek satu persatu, karena surat mandat perlu diverifikasi," kata Rikwanto di Gedung Kadiv Humas Polri, Jakarta.
Rikwanto menjelaskan, dalam menetapkan tersangka, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, saksi ahli dan menyita barang bukti. Termasuk buat mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
"Seperti di Pandeglang, nomornya ada, tapi di agenda tidak ada, itu termasuk pembuktiannya di situ," ujarnya.
Dia menambahkan, dua tersangka HB dan DY akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam pekan ini. "Pemeriksaan kalau tidak Kamis, Jumat," tandasnya.
HB yang diketahui Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat dan DY yang merupakan Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, masing-masing diduga menggunakan surat palsu buat menghadiri Munas.
"Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) (ancaman) 6 tahun penjara," kata Rikwanto.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu menjelaskan, masih ada pihak-pihak yang seharusnya ditetapkan menjadi tersangka. Terutama adalah otak dari pemalsuan surat mandat tersebut.
"Ini baru awal menurut saya, belum lagi nanti beberapa tersangka lainnya, termasuk juga yang memakai mandat orang yang sudah meninggal. Tapi yang pasti otaknya (kasus Munas Ancol) tidak boleh dilepas," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Dia pun mengaku telah mendengar ucapan dari Kabareskrim Budi Waseso yang akan mengejar pelaku yang mengusulkan mandat palsu itu.
"Saya mendengar Kabareskrim tetap akan memburu dan mengejar otak dan pelaku pemalsuan dokumen Munas Ancol itu," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan HB dan DY sebagai tersangka kasus dugaan dokumen palsu atau mandat palsu yang dipakai untuk menghadiri Munas Golkar versi Ancol, Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Yang lain masih didalami, cek satu persatu, karena surat mandat perlu diverifikasi," kata Rikwanto di Gedung Kadiv Humas Polri, Jakarta.
Rikwanto menjelaskan, dalam menetapkan tersangka, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, saksi ahli dan menyita barang bukti. Termasuk buat mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
"Seperti di Pandeglang, nomornya ada, tapi di agenda tidak ada, itu termasuk pembuktiannya di situ," ujarnya.
Dia menambahkan, dua tersangka HB dan DY akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam pekan ini. "Pemeriksaan kalau tidak Kamis, Jumat," tandasnya.
HB yang diketahui Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat dan DY yang merupakan Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, masing-masing diduga menggunakan surat palsu buat menghadiri Munas.
"Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) (ancaman) 6 tahun penjara," kata Rikwanto.
(maf)