Bamsoet: Otak Kasus Mandat Palsu Tak Boleh Lepas

Senin, 06 April 2015 - 15:37 WIB
Bamsoet: Otak Kasus...
Bamsoet: Otak Kasus Mandat Palsu Tak Boleh Lepas
A A A
JAKARTA - Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, penetapan dua tersangka dari kubu Agung Laksono oleh Bareskrim Polri, yang diduga memalsukan surat mandat Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, adalah baru permulaan.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu menjelaskan, masih ada pihak-pihak yang seharusnya ditetapkan menjadi tersangka. Terutama adalah otak dari pemalsuan surat mandat tersebut.

"Ini baru awal menurut saya, belum lagi nanti beberapa tersangka lainnya, termasuk juga yang memakai mandat orang yang sudah meninggal. Tapi yang pasti otaknya (kasus Munas Ancol) tidak boleh dilepas," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Dia pun mengaku telah mendengar ucapan dari Kabareskrim Budi Waseso yang akan mengejar pelaku yang mengusulkan mandat palsu itu.

"Saya mendengar Kabareskrim tetap akan memburu dan mengejar otak dan pelaku pemalsuan dokumen Munas Ancol itu," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan HB dan DY sebagai tersangka kasus dugaan dokumen palsu atau mandat palsu yang dipakai untuk menghadiri Munas Golkar versi Ancol, Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Yang lain masih didalami, cek satu persatu, karena surat mandat perlu diverifikasi," kata Rikwanto di Gedung Kadiv Humas Polri, Jakarta.

Rikwanto menjelaskan, dalam menetapkan tersangka, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, saksi ahli dan menyita barang bukti. Termasuk buat mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

"Seperti di Pandeglang, nomornya ada, tapi di agenda tidak ada, itu termasuk pembuktiannya di situ," ujarnya.

Dia menambahkan, dua tersangka HB dan DY akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam pekan ini. "Pemeriksaan kalau tidak Kamis, Jumat," tandasnya.

HB yang diketahui Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat dan DY yang merupakan Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, masing-masing diduga menggunakan surat palsu buat menghadiri Munas.

"Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) (ancaman) 6 tahun penjara," kata Rikwanto.
(maf)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved