Kubu Bali Ancam Ambil Alih Paksa Kantor DPP
A
A
A
JAKARTA - Kepengurusan Partai Golkar Hasil Munas Bali mengancam akan mengambil alih secara paksa Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, dari kubu Agung Laksono.
Sikap ini diambil lantaran kubu Agung mengabaikan peringatan yang disampaikan pada beberapa waktu silam. Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo menyatakan permintaan tersebut dengan alasan kubu Agung Laksono dianggap tak memiliki legitimasi setelah keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang berisi penundaan pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
”Kita akan kosongkan sendiri, mereka sudah tidaklagi berhak” ujarnyasaat dihubungi KORAN SINDO. Dia juga mengatakan akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk membantu pengosongan Kantor DPP Golkar jika pengurus Golkar hasil Munas Ancol menolak pergi dari tempat tersebut seperti yang dilakukan kubu Agung di Fraksi PG.
Bambang menjelaskan, putusan sela PTUN jelas menyatakan menunda pelaksanaan kepengurusan Agung sehingga kepengurusan Golkar kembali pada hasil Munas Riau.”Putusan PTUN jelas bahwa kepengurusan kembali ke Munas Riau,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau Akbar Tandjung mendukung pengosongan DPP tersebut. Menurut dia, sesuai putusan sela, kepengurusan kembali ke Munas Riau.
Dia juga menyatakan lebih baik pengosongan DPP diserahkan ke kepolisian.” Kita serahkan ke pihak kepolisian yang mengambil langkah untuk mengembalikan Kantor DPP Golkar karena kita tidak mau terjadi konflik secara fisik. Kita yakin kepolisian mengerti dan paham mana yang sah setelah keluarnya putusan sela,” ucapnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, wakil ketua umum hasil munas Jakarta Yorrys Raweyay menyatakan tetap akan mempertahankan DPP Golkar di pihaknya. Bahkan Yorrys juga mempertanyakan legalitas mereka( kubuARB) dalam upaya merebut DPP. ”Mereka itu siapa, belum jelas saja putusannya,” ucapnya kemarin saat dihubungi KORAN SINDO.
Dia juga mengatakan akan siap pasang badan terhadap wacana pengambilalihan DPP tersebut. ” Kita sudah lebih dari tiga bulan di sana, ya pertahankanlah, masa diem aja.Dasar hukum mereka apa?” ucapnya.
Mula akmal
Sikap ini diambil lantaran kubu Agung mengabaikan peringatan yang disampaikan pada beberapa waktu silam. Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo menyatakan permintaan tersebut dengan alasan kubu Agung Laksono dianggap tak memiliki legitimasi setelah keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang berisi penundaan pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
”Kita akan kosongkan sendiri, mereka sudah tidaklagi berhak” ujarnyasaat dihubungi KORAN SINDO. Dia juga mengatakan akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk membantu pengosongan Kantor DPP Golkar jika pengurus Golkar hasil Munas Ancol menolak pergi dari tempat tersebut seperti yang dilakukan kubu Agung di Fraksi PG.
Bambang menjelaskan, putusan sela PTUN jelas menyatakan menunda pelaksanaan kepengurusan Agung sehingga kepengurusan Golkar kembali pada hasil Munas Riau.”Putusan PTUN jelas bahwa kepengurusan kembali ke Munas Riau,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau Akbar Tandjung mendukung pengosongan DPP tersebut. Menurut dia, sesuai putusan sela, kepengurusan kembali ke Munas Riau.
Dia juga menyatakan lebih baik pengosongan DPP diserahkan ke kepolisian.” Kita serahkan ke pihak kepolisian yang mengambil langkah untuk mengembalikan Kantor DPP Golkar karena kita tidak mau terjadi konflik secara fisik. Kita yakin kepolisian mengerti dan paham mana yang sah setelah keluarnya putusan sela,” ucapnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, wakil ketua umum hasil munas Jakarta Yorrys Raweyay menyatakan tetap akan mempertahankan DPP Golkar di pihaknya. Bahkan Yorrys juga mempertanyakan legalitas mereka( kubuARB) dalam upaya merebut DPP. ”Mereka itu siapa, belum jelas saja putusannya,” ucapnya kemarin saat dihubungi KORAN SINDO.
Dia juga mengatakan akan siap pasang badan terhadap wacana pengambilalihan DPP tersebut. ” Kita sudah lebih dari tiga bulan di sana, ya pertahankanlah, masa diem aja.Dasar hukum mereka apa?” ucapnya.
Mula akmal
(ftr)