Pengamat Tawarkan Dua Solusi Akhiri Konflik Golkar
Minggu, 05 April 2015 - 12:09 WIB
Pengamat Tawarkan Dua Solusi Akhiri Konflik Golkar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menunda putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun, hal itu tak juga meredam Konflik internal Partai Golkar.
Pasalnya, kubu Agung Laksono tetap menyatakan Surat Keputusan (SK) Menkumham tetap berlaku. Sehingga, belum ada titik temu antara kedua kubu ini untuk kembali bersatu.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Agung Supriyo menilai, seharusnya kubu Agung Laksono menaati putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN agar konflik internal itu berakhir. Sebab, kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical).
"Putusan PTUN menyatakan, SK Menkumham tersebut tidak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu, kembali kepada status quo dimana Ical sebagai pemimpinnya," ujar Agung saat berbincang melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Minggu (5/4/2015).
Kemudian solusi yang kedua menurut Agung, Partai Golkar kubu Ical ataupun Agung disarankannya untuk melakukan Munas Rekonsiliasi. "Paling pas Munas Rekonsiliasi. Dengan Ical dan Agung kembali bersaing untuk menjadi Ketua Umum Golkar," imbuhnya.
Solusi lainnya, kata dia, Ical dan Agung sama-sama mundur dan mengikhlaskan kader muda Partai Golkar untuk maju menjadi ketua umum dan menyelesaikan konflik internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
"‎Jadi Munas Rekonsiliasi juga punya dua pilihan. Yang pertama Ical dan Agung sama-sama maju atau keduanya sama-sama mundur dan memberi kesempatan pada kader muda," tandasnya.
Pasalnya, kubu Agung Laksono tetap menyatakan Surat Keputusan (SK) Menkumham tetap berlaku. Sehingga, belum ada titik temu antara kedua kubu ini untuk kembali bersatu.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Agung Supriyo menilai, seharusnya kubu Agung Laksono menaati putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN agar konflik internal itu berakhir. Sebab, kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical).
"Putusan PTUN menyatakan, SK Menkumham tersebut tidak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu, kembali kepada status quo dimana Ical sebagai pemimpinnya," ujar Agung saat berbincang melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Minggu (5/4/2015).
Kemudian solusi yang kedua menurut Agung, Partai Golkar kubu Ical ataupun Agung disarankannya untuk melakukan Munas Rekonsiliasi. "Paling pas Munas Rekonsiliasi. Dengan Ical dan Agung kembali bersaing untuk menjadi Ketua Umum Golkar," imbuhnya.
Solusi lainnya, kata dia, Ical dan Agung sama-sama mundur dan mengikhlaskan kader muda Partai Golkar untuk maju menjadi ketua umum dan menyelesaikan konflik internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
"‎Jadi Munas Rekonsiliasi juga punya dua pilihan. Yang pertama Ical dan Agung sama-sama maju atau keduanya sama-sama mundur dan memberi kesempatan pada kader muda," tandasnya.
(kri)