Kubu Ical Berkans Besar Menang di PN Jakarta Utara

Sabtu, 04 April 2015 - 04:12 WIB
Kubu Ical Berkans Besar...
Kubu Ical Berkans Besar Menang di PN Jakarta Utara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pengurus DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie atau Ical.

Melalui putusan sela, PTUN menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Golkar kubu Ical juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena menganggap adanya pemalsuan dokumen oleh kubu Agung Laksono dan penyalahgunaan kewenangan Yasonna itu.

Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Idil Akbar menilai PTUN mengeluarkan putusan sela yang sifatnya sementara. Oleh karena itu selanjutnya melanjutkan kasus tersebut hingga mendapat kepastian hukum dari PN Jakut.

Menurut dia, kubu Ical memiliki peluang besar untuk menang di PN Jakut jika pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh kubu Agung Laksono terbukti.

"‎Peluang kubu Aburizal Bakrie akan menang di pengadilan cukup besar jika manipulasi data peserta Munas kubu Agung Laksono itu terbukti," ujar Idil kepada Sindonews, Jumat 3 April 2015.

Dia menyarankan sambil menuggu kepastian hukum, ada baiknya dua kubu yang sedang berkonflik itu melakukan islah.‎ "Meski begitu saya menyarankan mereka bisa berislah atau melakukan Munas ulang," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9732 seconds (0.1#10.140)