SK Menkumham Ditunda, Ini Konsekuensi bagi Ical & Agung dkk
Jum'at, 03 April 2015 - 20:13 WIB
SK Menkumham Ditunda, Ini Konsekuensi bagi Ical & Agung dkk
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membacakan putusan sela menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Lantas, apa konsekuensi putusan tersebut bagi dua kubu yang berseteru?
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, konsekuensi logis bagi kubu Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Munas Ancol adalah kedua kepengurusan tidak ada yang sah di mata hukum.
Seluruh tindakan hukum, lanjut Margarito, hanya dapat diambil oleh kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
"Kedua kubu masih tetap bersengketa, oleh karena itu kedua-duanya belum dinyatakan sah. Keduanya juga belum bisa melakukan tindakan-tindakan hukum. Tindakan hukum hanya bisa diambil oleh pengurus hasil Munas Riau," kata Margarito kepada Sindonews, Jumat (3/4/2015).
Menurut Margarito, anggapan kubu Agung Laksosono yang menilai SK Menkumham masih berlaku adalah salah. Pasalnya putusan PTUN telah memerintahkan penundaan berlakunya kepengurusan hasil Munas Ancol tersebut.
Berdasarkan putusan PTUN, lanjut Margarito, kubu Agung Laksono tidak dibenarkan melakukan upaya mengganti struktur Fraksi Partai Golkar di DPR serta alat kelengkapan dewan (AKD).
"Kekeliruan kubu Agung Laksono adalah menganggap SK itu sah dan mereka bisa melakukan tindakan hukum. Padahal yang diperintahkan PTUN, mereka tidak bisa melakukan SK itu," kata Margarito.
Dia menjelaskan, kubu Agung juga tidak bisa melakukan berbagai langkah, natara lain merombak Fraksi Golkar, komisi, pengurus DPD I dan II. "Itu yang tidak bisa dilaksanakan oleh Agung Laksono," katanya.
Lantas, apa konsekuensi putusan tersebut bagi dua kubu yang berseteru?
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, konsekuensi logis bagi kubu Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Munas Ancol adalah kedua kepengurusan tidak ada yang sah di mata hukum.
Seluruh tindakan hukum, lanjut Margarito, hanya dapat diambil oleh kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
"Kedua kubu masih tetap bersengketa, oleh karena itu kedua-duanya belum dinyatakan sah. Keduanya juga belum bisa melakukan tindakan-tindakan hukum. Tindakan hukum hanya bisa diambil oleh pengurus hasil Munas Riau," kata Margarito kepada Sindonews, Jumat (3/4/2015).
Menurut Margarito, anggapan kubu Agung Laksosono yang menilai SK Menkumham masih berlaku adalah salah. Pasalnya putusan PTUN telah memerintahkan penundaan berlakunya kepengurusan hasil Munas Ancol tersebut.
Berdasarkan putusan PTUN, lanjut Margarito, kubu Agung Laksono tidak dibenarkan melakukan upaya mengganti struktur Fraksi Partai Golkar di DPR serta alat kelengkapan dewan (AKD).
"Kekeliruan kubu Agung Laksono adalah menganggap SK itu sah dan mereka bisa melakukan tindakan hukum. Padahal yang diperintahkan PTUN, mereka tidak bisa melakukan SK itu," kata Margarito.
Dia menjelaskan, kubu Agung juga tidak bisa melakukan berbagai langkah, natara lain merombak Fraksi Golkar, komisi, pengurus DPD I dan II. "Itu yang tidak bisa dilaksanakan oleh Agung Laksono," katanya.
(dam)