SK Menkumham Ditunda, Ini Konsekuensi bagi Ical & Agung dkk

Jum'at, 03 April 2015 - 20:13 WIB
SK Menkumham Ditunda,...
SK Menkumham Ditunda, Ini Konsekuensi bagi Ical & Agung dkk
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membacakan putusan sela menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Lantas, apa konsekuensi putusan tersebut bagi dua kubu yang berseteru?

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, konsekuensi logis bagi kubu Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Munas Ancol adalah kedua kepengurusan tidak ada yang sah di mata hukum.

Seluruh tindakan hukum, lanjut Margarito, hanya dapat diambil oleh kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

"Kedua kubu masih tetap bersengketa, oleh karena itu kedua-duanya belum dinyatakan sah. Keduanya juga belum bisa melakukan tindakan-tindakan hukum. Tindakan hukum hanya bisa diambil oleh pengurus hasil Munas Riau," kata Margarito kepada Sindonews, Jumat (3/4/2015).

Menurut Margarito, anggapan kubu Agung Laksosono yang menilai SK Menkumham masih berlaku adalah salah. Pasalnya putusan PTUN telah memerintahkan penundaan berlakunya kepengurusan hasil Munas Ancol tersebut.

Berdasarkan putusan PTUN, lanjut Margarito, kubu Agung Laksono tidak dibenarkan melakukan upaya mengganti struktur Fraksi Partai Golkar di DPR serta alat kelengkapan dewan (AKD).

"Kekeliruan kubu Agung Laksono adalah menganggap SK itu sah dan mereka bisa melakukan tindakan hukum. Padahal yang diperintahkan PTUN, mereka tidak bisa melakukan SK itu," kata Margarito.

Dia menjelaskan, kubu Agung juga tidak bisa melakukan berbagai langkah, natara lain merombak Fraksi Golkar, komisi, pengurus DPD I dan II. "Itu yang tidak bisa dilaksanakan oleh Agung Laksono," katanya.
(dam)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved